Aturan Kemendag Dituding Jadi Penyebab Pailitnya Sritex, Begini Penjelasan Lengkapnya
Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit atau bangkrut. Namun, pemerintah tak ingin pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini gulung tikar. Pemerintah Prabowo akhirnya turun tangan untuk menyelamatkan Sritex.
Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024. Hal ini bahkan diungkapkan langsung Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan.
- Curhat Terkejutnya Bos Sritex Wawan Lukminto Kasasi Ditolak MA: Kok Malah Kuatkan Putusan PN Semarang
- Sritex Siapkan PK Usai Kasasi Ditolak MA, Minta Pemerintah Beri Keadilan Hukum
- Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
- Aturan Mendag Dituding Jadi Penyebab Pailitnya Sritex, ini Pembelaan Budi Santosa
"Permendag 8/2024 ini jelas mengganggu operasional industri dalam negeri. Banyak teman-teman di sektor tekstil yang terkena dampak langsung," kata Iwan di Kementerian Perindustrian seperti ditulis, Selasa (29/10).
Iwan menambahkan bahwa lonjakan produk tekstil impor akibat Permendag 8 2024 menyebabkan tekanan signifikan pada pelaku usaha lokal, yang pada akhirnya berujung pada tutupnya sejumlah pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi lebih dari 15 ribu karyawan.
Menurutnya, situasi ini telah mengakibatkan ketidakstabilan industri tekstil dalam negeri.
Penjelasan soal Permendag 8 2024
Lantas, tentang apa Permendag nomor 8 tahun 2024 mengatur? bagaimana sejarahnya bisa terbit aturan yang merugikan industri tekstil itu?
Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor.
Imbas hambatan itu, lebih dari 26.000 kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26.000 kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
Industri tekstil juga terdampak terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Aturan itu membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China dan berujung pada aksi demo yang digelar di Kantor Kemendag pada Juli lalu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kala itu menegaskan terbitnya beleid itu merupakan hasil rapat terbatas pihak-pihak terkait. Kendati meneken beleid aturan impor tersebut, ia mengaku tak menghadiri rapat terkait karena sedang berada di Peru.
"Saya tidak ikut rapatnya, yang ikut rapatnya Menko Ekonomi, Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan lain-lain," kata Zulkifli
Skema Penyelematan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyiapkan beberapa opsi penyelamatan terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dari kondisi pailit seperti yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF), Reni Yanita mengatakan, usulan-usulan penyelamatan ini harus didiskusikan kembali bersama Sritex dan juga tiga kementerian terkait lainnya yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja.
"Kita ada pertemuan lanjutan yang lebih detail kepada skema-skema yang diusulkan ke pemerintah dalam hal ini mungkin ke Kementerian Keuangan. Karena kan ada empat menteri kan, nah untuk menyusun itu kan kita juga harus konsolidasi," ujar Reni.
Dari beberapa opsi yang ada, kata Reni, sangat dimungkinkan adanya pemberian dana talangan dan insentif untuk Sritex.
"Ya seperti itu (dana talangan atau insentif), tapi nanti lihat modelnya disusun. Iya seperti itu sih, karena kan ini bersama," katanya.
Dalam upaya penyelamatan ini, lanjut Reni, Menperin berupaya untuk melindungi tenaga kerja dan juga ekspor yang sedang berjalan.
Menurut Reni, operasional Sritex tetap berjalan meski telah dinyatakan pailit. Artinya, masih ada tanggung jawab dari perusahaan tersebut untuk memenuhi kontrak-kontraknya.
"Kita yang pasti sih menyelamatkan terkait dengan tenaga kerjanya, kalau bisa kita tetap upayakan. Apalagi begitu Pak Iwan (Komisaris Utama Sritex) bilang, pabriknya tuh tetap beroperasi," ucap Reni.
Dalam pertemuan antara Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Komisaris Utama Sritex Iwan S Lukminto di Kantor Kemenperin hari ini, pihak Sritex menyebut bahwa utilitas produksinya mencapai 65 persen.
Oleh karena itu, Reni menyebut bahwa pemerintah wajib melakukan upaya penyelamatan. Namun demikian, ia menekankan bahwa upaya penyelamatan ini tidak hanya berlaku bagi Sritex saja.
Ke depannya, pemerintah juga akan membuat kebijakan baru agar kasus serupa tidak terjadi pada industri lainnya.
"Sritex itu hanya sebagai case-nya, tapi untuk kebijakan besarnya kan kita belajar dari ini. Kebijakan besarnya, bahkan ada mengerucut, ada buat sandang kita ke depannya seperti apa," ujar Reni.