Aturan Sudah Terbit, Pendaftaran PPPK Kini Resmi Dibuka
Pendaftaran untuk mengikuti rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa dilakukan sejak Selasa (12/2) kemarin, dan akan berakhir hingga Minggu (17/2) mendatang. Pendaftaran secara daring atau online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran untuk mengikuti rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa dilakukan sejak Selasa (12/2) kemarin, dan akan berakhir hingga Minggu (17/2) mendatang. Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK.
"Pendaftaran online PPPK dimulai Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir, dikutip dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Rabu (13/2).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Mudzakir menjelaskan, Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring atau online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
"Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Mudzakir seraya menambahkan, khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
Adapun seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas. Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Mudzakir mengimbau, Tenaga Honorer Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar PPPK. "Sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN," tegas Mudzakir.
Baca juga:
4 Fakta Baru Penerimaan PPPK 2019, Termasuk Kenapa Belum Bisa Mendaftar
BKN Ungkap Alasan Situs Pendaftaran PPPK Belum Bisa Diakses
SSCASN Resmi Dibuka, Ini Panduan Cara Daftar Online Penerimaan PPPK
BKN Sebut Tes Untuk PPPK Tidak Akan Sesulit CPNS
BKN Pastikan Portal Pendaftaran PPPK 2019 Tidak Akan Down
BKN: 530 Kabupaten Kota di Indonesia akan Merekrut Pegawai PPPK
Berikut Panduan Lengkap Daftar Penerimaan PPPK 2019 di Portal SSCASN