Bahas Reformasi Perpajakan di Sidang Paripurna DPR, Sri Mulyani Singgung Kenaikan PPN
Pemerintah Jokowi berkomitmen akan terus melaksanakan reformasi perpajakan di 2022 mendatang. Reformasi perpajakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program Reformasi Perpajakan yang telah diluncurkan pada 2017.
Pemerintah Jokowi berkomitmen akan terus melaksanakan reformasi perpajakan di 2022 mendatang. Reformasi perpajakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program Reformasi Perpajakan yang telah diluncurkan pada 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best-practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
Sementara adil artinya memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.
"Reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan yakni aspek administratif dan aspek kebijakan," jelasnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (20/5).
Selanjutnya
Bendahara Negara itu menegaskan reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara reformasi kebijakan, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.
(mdk/bim)