Bansos Sembako dan PKH Rp18,4 Triliun Cair Mulai Senin 3 Oktober 2022
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp45,12 triliun untuk menyalurkan bansos reguler sembako, dengan sasaran 18,8 juta keluarga penerima manfaat.
Pemerintah Jokowi akan mencairkan bantuan sosial alias bansos sembako dan program keluarga harapan (PKH) dengan total nilai Rp18,4 triliun mulai Senin, 3 Oktober 2022. Alokasi dana itu terdiri dari Rp11,2 triliun untuk bansos sembako, dan Rp7,2 triliun untuk program keluarga harapan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp45,12 triliun untuk menyalurkan bansos reguler sembako, dengan sasaran 18,8 juta keluarga penerima manfaat.
-
Apa saja ragam bantuan dalam Bansos PKH? Besaran Bansos PKH 1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 4. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun 7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
-
Siapa saja yang bisa mendapatkan Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Bansos beras apa yang dihentikan penyalurannya? Pemerintah akan menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kemasan 10 kilogram (kg) mulai 8-14 Februari 2024.
-
Bagaimana cara mengecek Bansos PKH melalui HP? Berikut langkah-langkah atau cara cek Bansos PKH lewat HP:1. Pertama, buka situs resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.2. Setelah itu, isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda. 3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.4. Kemudian ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.5. Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sebentar.6. Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status sebagai penerima bantuan.
-
Apa profesi Diana Nasution? Diana Nasution, Sosok Diva Legendaris Indonesia Ibunda Marcelo Tahitoe Vokalis Dewa 19 Sosok DIana Nasution, penyanyi legendaris berdarah Batak ibunda dari Marcelo Tahitoe (Ello).
-
Apa yang berhasil diselamatkan Kemensos terkait penyaluran bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Realisasi selama periode Januari-September 2022 sudah mencapai Rp33,41 triliun, atau sekitar 74 persen dari anggaran Rp45,12 triliun.
"Nanti untuk Oktober sampai Desember, InsyaAllah Senin (3/10/2022) akan mulai didistribusikan untuk yang periode Oktober-Desember. Nilainya Rp200.000 per bulan," terang Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sementara untuk PKH, pemerintah target menyalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat, dengan total anggaran di 2022 sebesar Rp28,71 triliun.
"Realisasinya sampai ahir triwulan III 2022 sudah 74,3 persen dari anggaran satu tahun tadi. Kuartal IV akan mulai dibayarkan mulai Oktober," imbuh Isa.
Besaran Alokasi untuk Keluarga Berbeda-beda
Namun, dia menegaskan, besaran alokasi nilai per keluarga akan berbeda-beda. Itu didasarkan pada aspek pendidikan, kesehatan, dan juga kesejahteraan.
Sebagai contoh, untuk komponen PKH bagi ibu hamil dalam satu keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp3 juta dalam setahun. Kemudian, untuk keluarga penerima manfaat yang memiliki anak yang duduk di bangku SD, berhak menerima Rp900.000 per tahun untuk satu keluarga.
Isa menuturkan, pemerintah juga bakal memberikan bantuan kepada keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas. Besarannya, Rp2,4 juta per tahun.
"Ini adalah cara pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan agar tidak terjadi kemiskinan turun temurun," pungkas Isa.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)