Banyak komplain dari Pemda, ini penjelasan Sri Mulyani soal pencairan THR 2018
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi perdebatan. Pemerintah daerah khususnya, keberatan dengan adanya penambahan pemberian THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Sebab, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemerintah daerah.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi perdebatan. Pemerintah daerah khususnya, keberatan dengan adanya penambahan pemberian THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Sebab, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru, kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Bagaimana Sri Mulyani mengenalkan Thomas Djiwandono? "Namanya Pak Tommy Djiwandono, aku manggilnya mas sih sebetulnya, tapi Pak terlalu tua. Mas Tommy Djiwandono untuk yang belum kenal atau sebagian sudah mengenal beliau," ujar Sri Mulyani.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Apa yang Sri Mulyani tunjukkan kepada cucunya? Sri Mulyani juga memperlihatkan pekerjaannya kepada cucu yang lebih besar.
-
Di mana Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
"Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang dipersamakan dengan THR," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa (5/6).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji ke-13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Pengalokasian DAU untuk tiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah dan juga celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
"Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR," jelasnya.
Meski demikian, untuk perhitungan DAU tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja atau gaji tenaga honorer karena hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Penggunaan tenaga honorer melekat pada kegiatan daerah dan belum tentu digunakan dalam satu tahun penuh, bisa juga hanya untuk beberapa bulan. besaran gaji PNS daerah yang telah diperhitungkan dalam alokasi dasar dalam formula pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp 194,95 triliun. Ini meliputi penghitungan gaji PNS daerah dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan dan THR jumlah tersebut mencapai 97,3 persen dari total belanja pegawai pns daerah nasional sebesar Rp 20,3 triliun," jelasnya.
"Jadi pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji 13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD yakni dana penerimaan yang penggunaannya menjadi diskresi daerah yaitu terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DAU, DAK (Dana Alokasi Khusus), dan sumber penerimaan lainnya," tambahnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan dalam pemberian THR dan gaji ke-13, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat kepada gubernur dan kepada seluruh pemerintah daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Surat tersebut menegaskan pemberian THR dan gaji 13 dananya dibebankan pada APBD.
"Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia, pemda diminta untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Dan bagi daerah yang telah menyediakan dalam APBDnya tetap menggunakan nomenklatur anggaran gaji 13 dan 14 dan penyediaan anggaran atau penyesuaian nomenklatur tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD," tandasnya.
Baca juga:
Wapres JK minta Pemda yang tak bisa bayar THR segera sampaikan pada PNS
Kementerian Keuangan mulai proses pencairan THR PNS
Pemprov Jabar: Rp 100 miliar untuk THR PNS siap ditransfer minggu ini
Ada PP, kepala daerah diimbau tak perlu ragu cairkan THR dan gaji 13
THR PNS tahun ini lebih besar, pemerintah jamin kas daerah cukup