Bappenas sebut penggunaan dana haji harus dapat rekomendasi DSN
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menegaskan investasi dana haji harus dilakukan dengan memperhatikan aspek syariah. Untuk itu, penggunaan dana haji untuk kepentingan investasi harus mendapatkan rekomendasi dari pihak yang berwenang, yaitu DSN (Dewan Syariah Nasional) dan juga dari OJK.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menegaskan investasi dana haji harus dilakukan dengan memperhatikan aspek syariah. Untuk itu, penggunaan dana haji untuk kepentingan investasi harus mendapatkan rekomendasi dari pihak yang berwenang, yaitu DSN (Dewan Syariah Nasional) dan juga dari OJK.
"Ketika melakukan investasi, harus ada fatwa atau rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan OJK. Jadi menurut saya sudah cukup clear. Investasi dapat dilakukan selama ada rekomendasi dari DSN dan OJK," ujar Bambang di kantornya, Senin (31/7).
Dia pun memastikan dana haji akan digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak mungkin diselewengkan untuk kepentingan pihak tertentu. "Enggak bisa (diselewengkan) kan sudah akadnya. Ini kan semacam investasi di proyek infrastruktur," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan bahwa rencana tersebut sangat riskan jika tidak sesuai dengan undang-undang.
"Kalau tidak sesuai kan berati melanggar undang-undang yang ada. Tadi juga saya sampaikan harus berbentuk syariah dan harus untuk kepentingan jemaah. Kalau dana infrastruktur itu barangkali ini untuk asrama haji mungkin masih bisa lah, tetapi kalau untuk membangun jalan tol menurut saya ini kurang tepat," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Ia juga mengatakan bahwa saat ini memang pemerintah telah gencar mengembangkan infrastruktur. Namun, penggunaannya juga perlu diawasi tidak bisa menggunakan dana yang sembarangan.
"Namun, sekali lagi, infrastruktur itu sangat perlu namun tidak harus dengan menggunakan dana yang sembarangan, dana APBN pun tidak boleh ditumpahkan ke infrastruktur semuanya, kan bisa menggunakan dana-dana BUMN," ungkapnya.
"Bisa juga menggunakan dana-dana investasi dari swasta, bahkan dari asing pun kalau bekerja sama sesuai dengan perundang-undangan yang tepat rasanya ini masih diperbolehkan. Sehingga penggunaan dana untuk infrastruktur harus betul-betul tepat, dan harus sesuai," sambungnya.
Agus pun mengaku DPR bisa memanggil Menteri Agama untuk membahas bersama rencana presiden tersebut. Karena menurutnya, jika pemerintah benar-benar merealisasikan hal itu dapat melanggar UU.
"Yang jelas pasti nanti pada saatnya (memanggil Menag) saat proses sudah selesai saya yakini komisi VIII akan panggil Menag dalam membahas masalah rencana pemerintah untuk menggunakan dana haji. Karena menurut kami ini ditengarai bisa melanggar UU," pungkasnya.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan OJK melakukan rapat Dewan Komisioner Bulanan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Baca juga:
Pemerintah jadikan Malaysia contoh negara sukses kelola dana haji
Usai dana haji, pemerintah kelola uang sedekah untuk pembangunan
Presiden Jokowi bisa tiru SBY soal pengelolaan dana haji
Fadli Zon tolak dana haji digunakan untuk bangun infrastruktur
Indef sebut penggunaan dana haji harus sesuai UU dan aturan agama
DPR: UU sudah mengatur dana haji, harus untuk kepentingan jemaah