Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Salah satunya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Ingat, Jangan Pernah Berikan Data Pribadi Ini agar Terhindar dari Modus Penipuan Keuangan
- Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku
- DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
- Menko Hadi Minta Kementerian ATR Perkuat Pengamanan Data: Karena Simpan Dokumen Milik Rakyat
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Pemerintah Indonesia tengah gencar melaksanakan digitalisasi birokrasi. Salah satunya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Agenda transformasi digital menjadi poin penting dalam narasi RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029," kata kata Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (15/12).
Erwin mengatakan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Tetapi juga memberi kepastian hukum untuk pengendali data dalam pemanfaatan data pribadi utamanya untuk perumusan kebijakan dan layanan publik untuk masyarakat.
"Sejalan dengan hal tersebut, peran Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data menjadi sangat krusial dan perlu memastikan aspek pelindungan data pribadi," kata Erwin yang juga Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat dalam webinar bertemakan ‘Transformasi Digital Pemerintahan dan Pelindungan Data dalam Upaya Menghadirkan Negara dalam Layanan Publik yang Optimal'.
Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia, Dini Maghfirra mengatakan, Satu Data Indonesia (SDI) sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah.
"Kehadiran SDI sangat penting meski menghadapi tantangan dalam upaya tata kelola data yang kompleks," katanya.
Pengamat hukum, Andhika Prayoga mengatakan bahwa transformasi digital membutuhkan kerangka kerja hukum yang jelas dan adaptif. Keterlibatan hukum dalam mewujudkan layanan publik yang optimal sangat penting untuk menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan pelindungan data yang memadai.
"Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi mereka," ujar Andhika Prayoga.
SDI diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan UU PDP, dimana keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai menjadi bagian dari standar pelayanan publik yang terjamin keamanannya.