Batas Waktu Pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang Hingga 1 April 2019
Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak pribadi hingga 1 April mendatang. Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019. Jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10,32 juta wajib pajak.
Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak pribadi hingga 1 April mendatang. Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya keputusan ini, maka wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April tidak akan dikenakan denda. "Yang melakukan pelaporan pada tanggal 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujarnya di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, hingga pukul 13.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10,32 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.
"9,4 Persen kenaikan orang pribadi. Bulan ini kami mempromosikan melalui e-filling. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu tidak e-filling, sekarang e-filling," jelasnya.
Menteri Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terjadi penurunan pelaporan manual sebesar 66,29 persen.
"Yang manual menurun 66,29 persen. Artinya masyarakat makin digital makin mengandalkan dan bisa mempercayai SPT nya melalui e-filling. Meski demikian, saya meminta Ditjen Pajak seperti ini agar melayani masyarakat terus secara baik," jelasnya.
Baca juga:
Gita Wirjawan Beberkan Pentingnya Penurunan Pajak Perusahaan Genjot Rasio Pajak
Cegah Shifting, Pemerintah Diminta Turut Tarik Pajak Penjual di Medsos
Misbakhun Dorong Relaksasi Pajak demi Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Ketua DPR Tagih Janji Jokowi Pisahkan Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan
Indef: Kepatuhan Bayar Pajak di Indonesia Masih Rendah
Pengamat Minta Penurunan Pajak Badan Usaha Harus Dilakukan Bertahap
Pengamat Pertanyakan Sikap PKS Ingin Hapus Pajak Kendaraan Bermotor