Bea Cukai Gresik Amankan 560 Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Dua Penindakan
Dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas Bea Cukai Gresik Bersama dengan unit penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I juga mengamankan 240.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.
Bea Cukai Gresik gagalkan dua kasus penyelundupan rokok ilegal. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (29/07). Dari kedua penindakan tersebut petugas Bea Cukai Gresik setidaknya berhasil mengamankan 560.000 batang rokok ilegal.
"Dari penindakan pertama petugas Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 320.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dari sebuah sarana pengangkut di daerah Bunder, Gresik," ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kenapa Presiden Soeharto membekukan Ditjen Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas Bea Cukai Gresik Bersama dengan unit penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I juga mengamankan 240.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.
"Penindakan bersama ini kami lakukan terhadap sebuah sarana pengangkut di daerah Babat, Lamongan," ujar Budi.
Didapati bahwa rokok ilegal tersebut melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Diharapkan dengan gencarnya penindakan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang berada di Indonesia dan juga menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
(mdk/hhw)