Bea Cukai: Mayoritas Industri Vape Sudah patuh Aturan
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Agus Wibowo menyatakan, dari survei yang dilakukan Ditjen Bea Cukai, sebagian besar produsen rokok elektrik sudah mematuhi aturan.
Pengenaan cukai dan regulasi untuk produk rokok elektrik (vape) menuai hasil positif. Para produsen rokok elektrik kini mulai patuh dan mengikuti aturan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Agus Wibowo menyatakan, dari survei yang dilakukan Ditjen Bea Cukai, sebagian besar produsen rokok elektrik sudah mematuhi aturan.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Apa keunikan utama Curug Bengkawah? Dilansir dari Wisatapemalang.com, keunikan dari Curug Bengkawah adalah keberadaan dua air terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Dimana letak Curug Bengkawah? Curug Bengkawah merupakan salah satu air terjun yang berada di Kabupaten Pemalang, tepatnya di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
"Sekitar bulan Desember kita lakukan survei di Bandung, Denpasar dan Surabaya. Sebagian besar sudah patuh. Industri ini yang harus disesuaikan sangat banyak, dan dalam tahap awal sudah banyak yang patuh," ungkap Agus di Balai Kartini, Jumat (21/3).
Ditjen Bea dan Cukai mendukung penuh industri rokok elektrik ini. Apalagi pada kuartal ke-4 tahun 2018 lalu, penerimaan negara dari tarif cukai elektrik mencapai Rp 30 miliar.
Saat ini, likuid rokok elektrik dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Agus menyatakan tarif bisa berubah sesuai dengan pengkajian ulang.
Diharapkan dengan adanya regulasi khusus terkait likuid rokok elektrik dapat menjadi bukti bahwa pemerintah mendukung industri ini serta turut memberikan rasa aman pada konsumen.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018. Nantinya, dipastikan akan ada delapan harga likuid yang nantinya beredar di pasaran sesuai dengan ukuran.
Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
"Tarif cukainya 57 persen dan berlaku 1 Juli 2018," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo di Jakarta, Rabu (20/6).
Dia menjelaskan, harga tersebut sudah termasuk cukai 57 persen. Itu merupakan harga yang sampai ke tangan konsumen yang sudah diputuskan antara DJBC dan pengusaha vape.
Berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu paling mahal.
Selain itu, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp 18 ribu, sebesar Rp 35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp 70 ribu, dan Rp 120 ribu per 100 ml.
Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp 10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp 20 ribu, sebesar Rp 40 ribu per 60 ml, dan Rp 80 ribu untuk ukuran 100 ml.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pabrik Vape Bakal Dibangun di Bandung, Investasi Awal USD 10 Juta
Bea Cukai Incar Penerimaan Rp 2 Triliun Tahun ini Dari Vape
Pemerintah Diminta Contoh Jepang dan Kanada Buat Regulasi Produk Tembakau Alternatif
Pemerintah Disarankan Pisahkan Aturan Rokok Elektrik dengan Konvensional
Tekan Perokok, Pemerintah Diminta Buat Aturan Berbeda Untuk Rokok Elektrik
Soal Aturan Rokok Elektrik, RI Perlu Contoh Selandia Baru