Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri
Bea Cukai mendukung pertumbuhan ekspor untuk meningkatkan daya saing industri lokal
Bea Cukai mendukung pertumbuhan ekspor untuk meningkatkan daya saing industri lokal
- Cabup BN Holik-Faizal Ajak Kawasan Industri Sinergi Bangun Bekasi
- Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Lokal yang Mendunia Ini
- Bea Cukai Beri Izin Perlakuan Tertentu untuk Perusahaan Ini
- Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri
Bea Cukai memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Indra Eramulti Logam Industri, pada Rabu (31/1).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki mengatakan, pihaknya mendukung pertumbuhan ekspor untuk meningkatkan daya saing industri lokal.
“Pemberian izin fasilitas kawasan berikat merupakan upaya Bea Cukai dalam mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Untung, Jumat (2/2).
PT Indra Eramulti Logam Industri (IMLI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi.
Perusahaan ini memproduksi timah hitam batangan yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur.
PT IMLI memperoleh 90 persen bahan baku dari pasar lokal dan 10 persen melalui impor.
Berkat pemberian asistensi oleh Bea Cukai Pasuruan dan dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I, PT IMLI berhasil mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat.
Melalui pemberian izin fasilitas kawasan berikat, perusahaan ini dapat memperoleh fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Fasilitas fiskal yang diharapkan dapat mengurangi cashflow perusahaan. Sehingga meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.
"Kami berharap melalui pemberian fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan untuk dapat meningkatkan kontribusi dalam memajukan ekonomi nasional,” ujar Untung.
Kata Untung, dengan Catatan, tidak mengabaikan kewajiban yang ditimbulkan atas pemberian fasilitas ini seperti pelaksanaan IT Inventory.