Begini Kebijakan UPZ Pupuk Kaltim dalam Menyalurkan Zakat Tepat Sasaran
Ketua UPZ Pupuk Kaltim, Achmad Rois menjelaskan, penyaluran zakat UPZ Pupuk Kaltim mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018.
Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ Pupuk Kaltim) terus berupaya profesional dalam pengelolaan dana zakat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Utamanya membumikan nilai zakat bagi masyarakat dengan mengedepankan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Ketua UPZ Pupuk Kaltim, Achmad Rois menjelaskan, penyaluran zakat UPZ Pupuk Kaltim mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Zakat, serta UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat dengan tujuan mendapatkan kemanfaatan dari dana zakat yang dikelola dan dikumpulkan.
- Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar, Umat Muslim Wajib Tahu
- Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui
- Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
- Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
"Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, baik penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial yang terjadi, pemberdayaan dan kesehatan masyarakat, bidang dakwah, hingga dukungan terhadap pengembangan pendidikan dan kapasitas Sumber Daya Manusia," kata Achmad di Jakarta, Jumat (27/9).
Proses penyaluran juga zakat didasari sejumlah ketentuan sesuai kategori 8 asnaf penerima zakat, serta dikuatkan oleh survei dan verifikasi tim lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima. Kebijakan ini bersifat merata, baik untuk program yang diinisiasi UPZ Pupuk Katim, maupun berdasarkan laporan masyarakat yang masuk.
Bahkan sejak awal terbentuk, UPZ Pupuk Kaltim telah menerapkan kebijakan untuk tidak menahan dana zakat sebagai kas, dengan penyaluran secara bertahap dan berkesinambungan.
“Program yang dijalankan terus dievaluasi untuk ditingkatkan, agar manfaat yang disalurkan lebih berdampak signifikan, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial," lanjut Rois.
Dia menjelaskan, UPZ Pupuk Kaltim baru saja menyabet tiga penghargaan BAZNAS AWARD 2024. Tiga penghargaan tersebut di antaranya UPZ BUMN Perencanaan Terbaik, UPZ BUMN Penyaluran Terbaik dan UPZ BUMN Pengumpulan Terbaik.
"Alhamdulillah penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami, untuk terus memperkuat komitmen menjalankan amanah muzakki dari karyawan Pupuk Kaltim melalui penyaluran zakat sesuai sasaran manfaat bagi umat," ungkap Achmad Rois.
Janji Beri Pelayanan Terbaik
Dirinya pun menyebut, penghargaan ini juga buah dari kerja sama serta komitmen kuat dari seluruh pengurus serta amilin, untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab mengawal amanah yang diberikan. Menurut Rois, kesuksesan yang telah diraih UPZ Pupuk Kaltim sejauh ini bisa terwujud atas doa dan dukungan direksi dan karyawan Pupuk Kaltim selaku muzakki, serta sinergi yang baik dengan stakeholder dan relawan. Mulai di tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan, hingga tokoh masyarakat dan Pemkot Bontang.
Oleh karena itu, penghargaan ini pun diharap dapat lebih meningkatkan kepercayaan muzaki atas dana yang terkumpul dan dikelola UPZ Pupuk Kaltim, sehingga amanah yang dipercayakan semakin maksimal dijalankan dengan manfaat yang makin dirasakan masyarakat.
"Kami akan terus berupaya maksimal memberikan pelayanan terbaik, utamanya dalam pengentasan masalah sosial dan berbagai bidang lainnya di Kota Bontang. Tentunya berdasarkan data maupun fakta di lapangan untuk ditindaklanjuti sesuai sasaran pendayagunaan zakat," tambah Rois.
Ketua Baznas RI Noor Achmad, turut memberikan apresiasi atas kontribusi UPZ Pupuk Kaltim yang terus berkomitmen menyalurkan dana zakat sesuai prinsip 3A, sehingga mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan dan realisasi zakat di lingkungan Perusahaan. Terlebih UPZ sebagai mitra Baznas, bertujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pegawai di Kementerian/Lembaga Negara/BUMN maupun BUMS agar zakat mampu dikelola dengan baik.