Begini prosedur pemberian izin pemerintah pada kenaikan harga BBM
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan badan usaha saat ini baru bisa mengajukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi setiap satu bulan sekali. Sebelum adanya pengaturan waktu pengajuan kenaikan harga, perubahan harga bisa dilakukan setiap 2 minggu sekali.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan badan usaha saat ini baru bisa mengajukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi setiap satu bulan sekali. Sebelum adanya pengaturan waktu pengajuan kenaikan harga, perubahan harga bisa dilakukan setiap 2 minggu sekali.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan dalam standard operasi yang telah ditetapkan, saat ini badan usaha paling cepat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah setiap bulan. Dengan begitu, instansinya menunggu badan usaha mengajukan kenaikan harga setiap bulanya.
-
Kenapa harga BBM di Singapura tinggi? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Apa saja komponen dalam jual beli BBM? Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Apa saja jenis BBM yang mengalami penurunan harga? Harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak mengalami perubahan.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
"Kan di SOP kita itu setiap bulan paling cepet dia mengajukan ke kita kalau ada perubahan harga, jadi kita tunggu dalam waktu sebulan ini," kata Djoko, di Jakarta, Selasa (15/5).
Menurut Djoko, ketentuan tersebut bertujuan agar kenaikan harga BBM non subsidi tidak terlalu sering dilakukan. "Iya paling cepet ya, tadinya kan Pertamina 2 minggu sekali. Kalau sekarang di SOP yang sudah saya teken paling cepet satu bulan, biar tidak terlalu sering," jelasnya.
Djoko mengungkapkan, setiap pengajuan kenaikan harga oleh badan usaha tidak langsung dikabulkan. Sebab, akan dilakukan perhitungan menggunakan formula dan evaluasi terlebih dahulu dampak kenaikannya.
"Kita pakai formula, ada indeks harga pasar. Makanya nanti usulannya kaya apa, kita mesti lihat dulu. Nanti kita evaluasi," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan kebijakan yang menetapkan, setiap kenaikan harga BBM non subsidi harus mendapat persetujuan pemerintah. Kebijakan tersebut tecantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam aturan ini, Perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Hal tersebut merupakan bunyi Pasal 4 ayat 1.
Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah provinsi setempat.
Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum, yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Dalam Pasal 4 ayat 4, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat 5, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harga jual eceran BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian BBM Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Laporan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Pertamina gandeng Mastercard dukung gerakan non tunai
ESDM: Harga BBM dan tarif listrik tak naik hingga 2019
Masih dihitung, tambahan subsidi Solar bisa sampai Rp 7 triliun
ESDM berencana alihkan keuntungan penjualan minyak untuk tambah subsidi Solar
Harga minyak dunia tinggi, pemerintah kaji tambah subsidi Solar
Menko Darmin kumpulkan sejumlah menteri dan bos Pertamina bahas harga BBM
Pertamina usul harga minyak mentah khusus, ini tanggapan SKK Migas