Bekraf nilai kasus Dasep Ahmadi beri sentimen buruk industri kreatif
Padahal, pemerintah saat ini sedang fokus untuk mendorong industri kreatif semakin berkembang.
Kasus pidana pencipta mobil listrik Dasep Ahmadi menjadi perhatian khusus bagi dunia ekonomi kreatif. Sebab, hal itu membawa dampak negatif pada iklim investasi dan pengembangan bisnis kreatif.
Deputi Bidang Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar Hutomo mengaku dengan adanya vonis tersebut membuat ketakutan tersendiri bagi para pelaku ekonomi kreatif. Apalagi, menurut dia, pemerintah sedang fokus untuk mendorong industri ini semakin berkembang.
"Itu satu hal yang memprihatinkan, di tengah negara kita membutuhkan banyak sosok kreatif seperti dia, ini malah seperti ini. Ini memang tantangan bagi kita," kata Fadjar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/3).
Fadjar mengungkapkan dari contoh kasus yang melibatkan Dahlan Iskan itu didasari pada masalah permodalan. Pihaknya akan terus mempermudah dukungan pada masalah pendanaan tersebut.
Selain itu, masalah hak paten terus jadi sorotan. Perbaikan-perbaikan melalui peraturan dan birokrasi harus dikembangkan secara mudah.
"Harus ada insentif yang diberikan para pelaku industri kreatif, paling tidak untuk memperoleh permodalan itu, kalau tidak insentif bagi investor yang ingin masuk di industri ini," tutupnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menuntut Dasep agar membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar dalam waktu 2 bulan. Jika dalam 2 bulan tidak kunjung dibayar, JPU akan menyita aset dan harta benda Dasep untuk diserahkan ke Kejagung. Atau sebagai ganti bila tidak mencukupi, adalah kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan bersalah tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara. Menghukum terdakwa pidana penjara 7 tahun, menghukum denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan," ujar Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
Terpisah, Dasep sendiri menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Alasannya adalah karena mobil modifikasi buatannya itu tidak sepenuhnya gagal, karena tidak terbukti ada kecelakaan.
"Ini perbuatan kejahatan saya tidak bisa menerima kita sudah melakukan yang terbaik. Mobil sudah diuji coba di Bali dan sebagainya tidak pernah ada kecelakaan. Ini saya lihat belum memahami bagaimana riset. Hukumannya berlebihan begitu, kawan-kawan saya meminta banding," ujarnya.
Sebelumnya Dasep dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti kerugian negara hingga Rp 28,9 miliar.
Kasus tersebut bermula pada 2013, Kementerian BUMN melaksanakan kegiatan pengadaan 16 mobil listrik dalam rangka mempersiapkan kegiatan KTT APEC Asia Pasifik di Bali.
Untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut Dahlan Iskan selaku Menteri Negara BUMN memerintahkan stafnya (saksi Agus dan saksi Fajar) untuk menghubungi 3 BUMN untuk menjadi sponsor yaitu PT Bank BRI, PT PGN dan PT Pertamina sebagai penyandang dana kurang lebih sebesar Rp 32 miliar.
Selanjutnya untuk merealisasikan pembuatan mobil listrik tersebut telah dibuatkan kontrak antara Dasep Ahmadi (selaku Direktur PT SAP) dengan PT Bank BRI, PT PGN dan PT Pertamina selama kurang lebih 60 hari.
Namun sampai dengan batas waktu kontrak yang ditentukan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi justru pada akhirnya mobil listrik tersebut baru dapat diselesaikan sebagian pada bulan Mei 2014, dan ke 16 unit mobil tersebut tidak dapat dimanfaatkan serta tidak mendapat sertifikasi layak jalan oleh Kementerian Perhubungan.
Untuk menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil suatu penelitian maka 16 mobil listrik tersebut oleh PT SAP atas persetujuan BUMN (Dahlan Iskan) dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya.
Atas tuduhan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain sehingga negara merugi, Dasep didakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Kasus mobil listrik, Dasep divonis 7 tahun bui & denda Rp 200 juta
Usut korupsi mobil listrik, Kejagung yakin Dahlan berperan penting
Sidang praperadilan, tersangka mobil listrik klaim tak ambil untung
Sidang perdana praperadilan tersangka mobil listrik digelar hari ini
Kejagung segera limpahkan dakwaan tersangka mobil listrik ke Tipikor
Kejagung limpahkan tahap dua tersangka mobil listrik
Kasus korupsi mobil listrik segera disidangkan
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
-
Mengapa Pemkab Cilacap berencana menguji coba perahu nelayan berenergi listrik? Peralihan ke energi listrik ini disinyalir lebih ekonomis dibanding menggunakan bahan bakar yang lama.
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto