Belajar dari India, Ditjen Pajak tak beri keringanan untuk Google
"Tentunya tidak ada keringanan, semua sesuai ketentuan. Di Pracis sudah bayar, India pun (Google) sudah jadi badan usaha tetap (BUT)."
Pemerintah Jokowi-JK tengah gencar menarik pajak sebagai sumber pendapatan negara. Selain dengan Tax Amnesty, pemerintah juga mengejar pajak dari perusahaan teknologi seperti Google.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran ataupun keringanan kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kenapa Google disebut akan berhenti beroperasi di Indonesia? Di media sosial pun beredar narasi yang mengeklaim pendiri Google akan menghentikan operasionalnya di Indonesia imbas dari gerakan boikot.
-
Siapa yang menginvestasi Google di awal? Mereka memulai operasinya dari sebuah garasi di Menlo Park, California, dengan modal awal sebesar $100.000 yang diberikan oleh salah satu pendiri Sun Microsystems.
"Tentunya tidak ada keringanan, semua sesuai ketentuan. Di Prancis sudah bayar, India pun (Google) sudah jadi badan usaha tetap (BUT)," kata Hestu di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/9).
Hestu mengatakan, pemerintah juga akan memaksa Google untuk membayar pajak di Indonesia sebagaimana yang telah berlaku di negara lain.
"Terkait Google sedang kita kaji benar-benar dari legal basis, UU Perpajakan kita, tax rate, praktik internasional," ungkapnya.
Namun, Hestu masih enggan merinci potensi serta cara perhitungan pajak Google. Dia mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Perhitungan sedang kita kaji lalu langkah apa yang kita lakukan, sedang dirumuskan bersama Kemenkeu, Kemenkominfo, dan DJP untuk kelanjutan ditunggu," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menyadari perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Twitter, Yahoo dan Facebook tak pernah membayar pajak. Padahal, keempatnya terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan pemeriksaan mendalam. Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga. Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.
Sedangkan, Yahoo sudah terdaftar di KPP Tanah Abang Tiga sebagai Badan Hukum dalam negeri. Dengan status PMA sejak 2009. Lalu, Facebook terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing (Bandora). Ini sebagai representative office dari Facebook Singapore sejak 2014.
Twitter sendiri tercatat di KPP Badora sebagai representative office sejak 2015. Bertindak sebagai dependent agent dari Twitter Asia Pasifik Singapura sehingga tercatat sebagai BUT.
Akan tetapi, Google mengembalikan surat pemeriksaan pajak yang dilayangkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, menuturkan bahwa ihwal kejadian itu, pihaknya mencoba mengirimkan surat terkait pemeriksaan pajak pada bulan April ke manajemen Google, namun ditolak.
Peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google, akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini. Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.
Baca juga:
Selain Indonesia, ini 5 negara ngos-ngosan kejar pajak Google
Menjerat Google agar mau bayar pajak
Soal Google ogah bayar pajak jadi perhatian KPPU
Bos BKPM: Inggris juga 'ngos-ngosan' kejar pajak Google
5 Ancaman Indonesia atas perilaku Google tak bayar pajak