Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya
Jumlah yang akan mendaftar untuk pembelian gas 3Kg akan terus bertambah.
Jumlah yang akan mendaftar untuk pembelian gas 3Kg akan terus bertambah.
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya
Per tanggal 1 Juni 2024 masyarakat wajib menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) setiap melaakukan pembelian gas LPG 3 Kg.
Aturan ini untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran kepada penerima manfaat langsung.
"Proses transformasi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Sabtu (1/6).
Meski begitu, aturan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, pemerintah juga masih belum membatasi pembelian LPG subsidi tersebut.
"Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 kg," tegasnya.
Saat ini, masih dilakukan tahapan pencatatan data pembeli LPG 3 kg. Bagi warga penerima manfaat yang KTP belum terdaftar ada tambahan waktu untuk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG.
Lantas bagaimana cara mendaftarkan KTP untuk pembelian LPG 3 kg?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan.
Untuk melakukan pendaftaran, konsumen cukup membawa KTP agar dicatat oleh Pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah daftar, dapat membeli LPG tabung 3 kg seperti biasa dengan menunjukkan KTP.
Irto menyebut, pembelian LPG kelompok subsidi tersebut dengan KTP untuk mengetahui identitas pengguna dan jumlah konsumsi LPG 3 kg pengguna per bulan.
"Sehingga, subsidi penyaluran LPG 3 Kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP, untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di dikutip dari Antara, Selasa (28/5).
Riva mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.
Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucap dia.
Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK; diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK; nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK; dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.
Riva menjelaskan bahwa jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.
“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” kata Riva.