Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).
- Penampakan Rumah Baru Aldi Taher yang Mewah dan Ada Kolam Renang tapi Masih Minim Perabotan
- Pamer Rumah Rp1 Miliar, Pria Ini Cari Jodoh Gadis atau Janda Langsung Diajak Nikah
- Pengharum Ruangan Meledak, Atap Rumah di Bogor Jebol dan Tembok sampai Hancur
- 30 Rumah di Rokan Hilir Diamuk Si Jago Merah, Kebakaran Terjadi Jelang Waktu Salat Jumat
Dikutip dari Antara, insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024.
Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp2 miliar.
merdeka.com
Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.
Kedua insentif tersebut, ujar dia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67 persen.
Padahal, sektor perumahan dan juga konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya.
Sektor perumahan dan konstruksi memberikan kontribusi ke produk domestik bruto hingga 14 persen-16 persen pada 2023, dan menyediakan lapangan kerja hingga 13,8 juta orang.
Kedua sektor itu, kata Airlangga, juga berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) senilai 31,9 persen.
Airlangga berharap pemberian insentif ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) sebesar 12,1 juta rumah.
"Diharapkan bisa selesaikan backlog. (Targetnya) nanti kita lihat. Ini kan waktunya satu tahun diharapkan bisa selesaikan itu," kata dia.