Belum Ada Aturan Hukum yang Bisa Menjerat Penyedia Pinjaman Online Ilegal
Perusahaan atau penyedia pinjaman online ilegal tumbuh subur. Terus berkembang karena sulit diberantas. Belum ada payung hukum menjerat mereka.
Perusahaan atau penyedia pinjaman online ilegal tumbuh subur. Terus berkembang karena sulit diberantas. Belum ada payung hukum menjerat mereka.
Pelaku yang dihadapkan pada hukum saat ini, dijerat karena proses penagihan kasar dan bernada ancaman, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Transaksi Elektronik atau ITE. Bukan karena praktik pinjaman online ilegal.
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
"Kita belum ada UU yang menyatakan usaha fintech yang tidak berizin OJK bisa dijerat hukum atau dipidana, itu tidak ada. Ini solusi yang dibutuhkan," tegas Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada merdeka.com, pekan lalu.
Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Helmi Santika mengamini ucapan Kuseryansyah. Polisi baru turun tangan di kasus pinjol jika sudah masuk ranah pidana. Seperti adanya pengancaman dan penipuan. Hingga Agustus 2021, sebanyak 250 laporan masuk terkait pinjol ilegal.
"Pinjol kan jenis usaha keuangan, jadi kalau ada pidananya pun ya tindak pidana yang diatur secara umum, seperti penipuan dan pengancaman," bebernya.
Penindakan terhadap pelaku pinjaman online illegal biasanya dilakukan dengan jeratan akses ilegal data pribadi orang lain. Atau pidana ancaman yang ditujukan kepada korban.
"Itulah salah satu hal ilegal yang dilakukan pinjol illegal, yaitu ileggal akses terhadap data data pribadi peminjam yang kemudian diretas dan dimanfaatkan untuk mengancam, memfitnah para korban," katanya.
Terpenting saat ini menyediakan payung hukum seiring makin suburnya pinjol ilegal. Industri fintech semakin besar dengan berbagai kemudahan teknologi di dalamnya. Sehingga, perlu langkah pengawasan dan sanksi yang tegas. Jangan sampai produk hukumnya terlalu jauh ketinggalan dari perkembangan industri fintech.
Ada persoalan lain yang juga jadi pekerjaan rumah. Ihwal server yang digunakan penyedia pinjaman online ilegal, kebanyakan berada di luar negeri. Pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak bisa memblokir server dan data pelaku pinjaman online ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Data tersebut kadung masuk dalam wilayah yuridiksi negara lain.
Baca juga:
Terperangkap Dalam Daftar Buruan Penagih Utang
Mendalami Cara Kerja Pinjaman Online
Polisi Tangani 24 Kasus Pengaduan Pinjol Ilegal di Jateng yang Menjerat Banyak Korban
Gadis di Jember Bunuh Diri karena Diteror Pinjol, Polisi Selidiki Unsur Pidana
Diduga Karena Teror Pinjol, Gadis di Jember Gantung Diri