Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
- BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani
- Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
- Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
- Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Memiliki BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang diwajibkan bagi para pekerja.
Pasalnya banyak manfaat dari program itu, antara lain, jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan, jaminan kehilangan pekerjaan hingga jaminan pensiun.
Bagi pekerja yang sudah memasuki masa pensiun yakni pada umur 56 tahun, bisa mencairkan secara langsung manfaat tersebut.
Kendati begitu, seorang konten creator Instagram, @adiginting.coach mengungkapkan jika melakukan pengambilan manfaat dari program JHT sebelum masuk masa pensiun akan dikenakan pajak progresif yang cukup besar.
"Jangan ambil BPJS JHT Anda lebih awal. Pajaknya besar sekali awas nih yang ambil resign dan kepikiran untuk mencairkan BPJS JHT-nya," ucap @adiginting.coach, dikutip minggu (5/5).
Ia menyebut, meskipun saat ini dipermudah untuk mencairkan dana JHT itu, sebab tidak harus menunggu pensiun terlebih dahulu, namun hal ini akan dikenakan pajak progresif yang besar sekali.
Dia melanjutkan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan saat pensiun nanti hanya akan dikenakan pajak sebesar 5 persen untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Tetapi jika peserta menarik sebagian dana JHT sebelum pensiun, mulai dari 10 persen hingga 30 persen, pajak progresif akan diberlakukan pada pengambilan JHT berikutnya, kata dia.
Lantas bagaimana menurut Peraturan Pemerintah?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Maksimal dana yang bisa dicairkan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang diperuntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
"Pengambilan manfaat JHT hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi Peserta," bunyi Bab IV Pasal 22, dikutip Minggu (5/5).
Lanjut dalam PP tersebut tertulis bagi peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Melansir dari berbagai sumber, besaran pajak progresif dikenakan tergantung jumlah saldo peserta. Apabila saldo Anda dibawa Rp50 juta ke bawah dikenakan pajak 5 persen. Lalu bila di atas Rp50 sampai Rp250 juta dikenakan 15 persen.
Selanjutkan jika saldo Anda diatas Rp250 juta sampai Rp500 juta bakal dikenakan 25 persen dan apabila saldo di atas Rp500 juta maka dikenakan pajak 30 persen.
"Kenapa pajak cukup besar? Karena pengambil JHT (diatur) sekali dalam ketentuan. Jadi katakan saya sekali ngambil, pajak sekali 5 persen. Tetapi jika saya ambil 30 persen di awal, nanti dikenakan pajak progresif, besarannya 5 persen, 15 persen, 20 persen dan 30 persen," ucap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 Agus Susanto.
"Daripada kena pajak 30 persen, mending tidak diambil 30 persen di awal. Kami sampaikan betul ke peserta, jangan sampai tidak memahami aturan pajak," sambung dia.