Ditjen Pajak pastikan masa lapor SPT perusahaan hingga 30 April 2017
Tak ada perpanjangan, keterlambatan penyampaian SPT dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah tak akan memerpanjang masa Penyampaian Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Perusahaan diwajibkan melaporkan pembayaran pajak selambatnya 30 April mendatang.
"Dan, mengingat batas waktu tersebut jatuh pada Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017, pukul 16.00 waktu setempat," isi siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (26/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
Adapun penyampaian SPT elektronik dapat dilakukan hingga 30 April 2017. Keterlambatan penyampaian SPT dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
Hingga 25 April lalu, ada sebanyak 322.430 wajib pajak badan sudah melaporkan SPT.
"Bagi wajib pajak yang ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya," katanya.
"Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia."
Jika wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan mengenai tata cara dan peraturan perpajakan. Maka, hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat.
"Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya."
(mdk/yud)