Berani timbun BBM dan sembako akan didenda Rp 50 miliar
Penyimpanan atau penimbunan barang termasuk kejahatan ekonomi.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengatur keberadaan barang kebutuhan pokok atau barang penting di masyarakat. Pelaku usaha yang menyimpan barang dalam jumlah dan waktu tertentu atau istilahnya menimbun saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan, akan dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penyimpanan atau penimbunan barang termasuk kejahatan ekonomi. Kejahatan ini diatur dalam UU Perdagangan dan bukan UU Persaingan Usaha di KPPU.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
-
Apa alasan utama Soeharto memberikan subsidi BBM? Alasan pemberian subsidi BBM karena harga jual BBM terutama minyak tanah, berada di bawah biaya produksinya.
-
Bagaimana cara untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi dalam kelompok kolektif? “Kalaupun pada saat melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing,” tegas Harya.
"Misalnya penimbunan BBM mau naik itu penyimpanan atau stok. Jumlah dan waktu tertentu maksudnya menimbun ketika orang mau naikan harga dan bermaksud meraup keuntungan," ucap Lasminingsih dalam media gathering di Ciawi, Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).
Lebih jelasnya aturan ini juga tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pasal 107. Menurut Lasminingsih, penyimpanan barang ini akan lebih diperjelas dalam aturan turunan seperti PP, Permendag ataupun Perpes.
"Kalau punya pabrik saya stok itu tidak apa apa. Kita juga tidak membabi buta dalam membuat aturan. Kemudian boleh jika digunakan bahan baku penolong. Persediaan barang," tegasnya.
Mengenai kepastian sanksi nanti akan diputuskan di pengadilan. "Ini pidana ekonomi dan pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar. Kalau hakim memandang sangat menganggu perekonomian bisa kena denda maksimal," tutupnya.