Berdalih percepat serapan anggaran negara, pejabat bisa bebas pidana
Kalaupun ada kerugian negara, pejabat tersebut hanya diminta mengganti rugi.
Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi salah satunya dari unsur belanja negara. Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dikritik lantaran lambannya pola penyerapan anggaran belanja negara. Bahkan, tak lebih baik dibanding era pemerintahan SBY. Imbasnya, roda perekonomian tidak berjalan cepat.
Berdalih percepatan penyerapan anggaran belanja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal segera menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP).
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa Claudia Adinda? Claudia, lulusan Universitas UNSW ART And Design Paddington, adalah seorang model, pengusaha, dan fashion blogger yang keren!
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Kami sudah menyelesaikan dua RPP sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mempercepat penyerapan anggaran di daerah," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (9/7) malam seperti dilansir Antara.
Aturan ini sebagai payung hukum jaminan bagi pejabat negara agar tidak takut dalam membelanjakan anggaran negara. Aturan ini melindungi pejabat. Seorang pejabat menjadi kebal dan tidak bisa dipidana jika pengambilan keputusan di luar ketentuan namun untuk kepentingan orang banyak. Meskipun setelah diperiksa ternyata ada kesalahan, pejabat tersebut hanya diberikan sanksi administratif, bukan hukuman pidana, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kedua RPP ini dibuat untuk melaksanakan UU Administrasi Pemerintahan, yang di dalamnya menyatakan tidak bisa memidanakan pejabat pemerintah atas kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri, untuk memperkaya orang lain ataupun penyalahgunaan wewenang," ujar Yuddy.
Jika terbukti ada kerugian negara dalam pengambilan keputusan, pejabat tersebut hanya diwajibkan mengganti kerugian sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
"Untuk itu, pejabat pemerintah jangan takut melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik melalui tender ataupun kegiatan2 lain. Kalau kegiatan-kegiatan ini bisa dilakukan dengan cepat, distribusi anggaran akan terbantu dan memberikan rangsangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.
Dengan bakal terbitnya PP ini Menteri Yuddy menginstruksikan pejabat daerah mempercepat penyerapan anggaran yang sudah dicairkan oleh Pemerintah Pusat. Pihaknya mendapat catatan dari kementerian keuangan, dana sebesar Rp255 triliun dari pemerintah pusat masih terparkir di bank-bank pembangunan daerah.
"Hal ini dilakukan karena percepatan penyerapan anggaran karena pengeluaran pemerintah atau 'government expenditure' ini salah satu faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi. Untuk membantu, juga sedang dirancang instruksi presiden," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelanggaran pejabat pemerintah yang mendapat sanksi administrasi berat adalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang (Pasal 17) dan terlibat konflik kepentingan (Pasal 42), serta kebijakannya menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup (Pasal 80 ayat 4).
Dalam undang-undang tersebut, sanksi administrasi berat diatur dalam Pasal 81 ayat 3 adalah berupa pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
(mdk/noe)