Beri dispensasi, pemerintah takluk di kaki Freeport dan Newmont
Pemerintah seharusnya memberi sanksi tegas lantaran permohonan dispensasi yang diajukan Freeport dan Newmont langgar UU.
Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang isinya memberikan keringanan bagi perusahaan tambang baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk dapat tetap mengekspor mineral mentah.
Langkah ini diambil mengingat larangan ekspor mineral mentah yang disertai kewajiban membangun smelter di dalam negeri seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), belum dapat dilaksanakan seketika pada 12 Januari 2014.
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Di mana tepatnya penemuan mineral tersebut? Survei baru yang dilaksanakan The Nippon Foundation bekerja sama dengan Universitas Tokyo menemukan bahwa dasar laut di sekitar pulau Minami-Tori-shima menampung sekitar 610.000 metrik ton kobalt dan 740.000 metrik ton nikel.
-
Apa yang terjadi di tambang emas di Gorontalo? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
-
Dimana lokasi tambang batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC)? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
-
Apa saja yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC)? PT KPC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk pelanggan industri baik pasar ekspor maupun domestik.
Pengamat Energi dan Pertambangan Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara melihat ini sebagai bentuk tunduknya pemerintah pada tekanan dua perusahaan tambang raksasa yakni Freeport dan Newmont.
Padahal, pemerintah seharusnya memberikan sanksi tegas lantaran permohonan dispensasi yang diajukan kedua perusahaan tambang raksasa itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU.
"Ini merupakan pembangkangan terhadap UU sekaligus menunjukkan ketidakpercayaan kepada asing dan para pemodal besar pemegang IUP," ujar Marwan di Jakarta, Kamis (9/1).
Marwan yakin pemerintah sebenarnya sangat paham dengan apa yang akan terjadi jika UU Minerba diterapkan. Tetapi pemerintah justru aktif mencarikan jalan dengan memanipulasi penafsiran UU Minerba agar kewajiban larangan ekspor tidak jadi diberlakukan.
"Pemerintah harus konsisten menjalankan perintah UU, bukan justru memihak dan tunduk kepada asing seperti Freeport dan Newmont, atau kepada oknum-oknum pemegang IUP yang pregmatis atau bekerja untuk asing," jelas dia.
Jika pemerintah berkukuh tetap mengeluarkan PP dan Permen, itu bisa berdampak buruk pada dunia investasi. Pelonggaran yang akan diberikan pemerintah kepada Freeport dan Newmont membuat kepercayaan investor terhadap jaminan kepastian investasi menurun.
"Inkonsistensi sikap dengan relaksasi, membuka kembali kesempatan ekspor secara besar-besaran, akan memberi sinyal tentang lemahnya pemerintahan dan penegakan hukum, sehingga akan berdampak pada turunnya minat investor untuk melakukan investasi dan berkurangnya komitmen perusahaan guna membangun smelter," tegasnya.
(mdk/noe)