BI Sumbar gencarkan survei transaksi virtual currency seperti Bitcoin
"Bank Indonesia telah menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia."
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sumatera Barat akan terus melakukan survei untuk melihat adanya transaksi yang menggunakan virtual currency di daerah setempat. Bahkan, apabila ada ditemukan akan ditindak sesuai sanksi.
"Bank Indonesia telah menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia," terang Kepala KPwBI Sumatera Barat, Endy Dwi Tjahjono, Senin (5/3).
-
Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang kripto pertama sekaligus menjadi yang paling populer.
-
Bagaimana cara Bitcoin bekerja? Bitcoin adalah dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi. Selain itu, bitcoin adalah investasi terbaik jika seorang investor ingin membedakan jenis investasi (diversifikasi portofolio) yang ia miliki karena Bitcoin tahan sensor, terbatas, aman, dan terdesentralisasi.
-
Mengapa inflasi AS berdampak positif pada harga Bitcoin? Ini memperkuat kepercayaan investor terhadap potensi Bitcoin sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan aset yang mampu menawarkan return lebih tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa yang ditemukan polisi di ruko tempat penambangan Bitcoin ilegal di Medan? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Mengapa Bitcoin menjadi populer? Seiring dengan perkembangannya, bitcoin menjadi semakin populer dan nilainya terus meningkat.
Dijelaskannya, tidak diakuinya virtual currency termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011.
Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
"Maka itu, pertama kita mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan virtual currency sebagai alat pembayaran atau alat investasi. Sebab, hal tersebut sangat berisiko dan maka itu Bank Indonesia melarang," cetusnya.
"Dalam praktiknya nanti kita akan banyak melakukan survei-survei untuk melihat apakah adanya transaksi, jika ada tentu akan ditindak sesuai sanksi-sanksi," sambung Endy Dwi Tjahjono dengan tegas.
Dikatakannya, untuk pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung-jawab. Bahkan, imbuhnya, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.
"Sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," pungkasnya.
Baca juga:
Sudah terima surat dari Jokowi, DPR segera bahas pencalonan Perry Warjiyo jadi bos BI
Bos LPS dukung Perry Warjiyo jadi gubernur BI, ini alasannya
Kata Sri Mulyani soal Perry Warjiyo jadi calon tunggal Gubernur BI
Ini pertimbangan Jokowi usung Perry Warjiyo jadi calon tunggal Gubernur BI
Ini skema penanganan jika pertemuan IMF-World Bank Bali dilanda bencana alam