Biarkan Anak Buah Bandel, Atasan PNS Bakal Kena Hukuman Lebih Berat
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru mengatakan, bos atau atasan langsung dari masing-masing PNS bertanggung jawab atas kedisiplinan dari para pegawainya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi ini memuat berbagai perubahan terbaru untuk pengenaan hukuman disiplin kepada para PNS.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru mengatakan, bos atau atasan langsung dari masing-masing PNS bertanggung jawab atas kedisiplinan dari para pegawainya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
"Yang bertanggungjawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung masing-masing," ujar Otok dalam sesi webinar, Rabu (6/10).
Otok menyerukan, setiap atasan langsung yang mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka wajib melakukan panggilan untuk diperiksa.
"Tidak boleh atasan langsung melepas kewenangan. Memberikan ruang kepada staf-stafnya melakukan pelanggaran. Dia wajib menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Itu wajib," tegasnya.
Dia mewanti-wanti, bos para PNS agar tidak lengah mengawasi anak buahnya. Sebab, mereka berpotensi terkena hukuman disiplin lebih berat.
"Ada konsekuensinya. Apabila atasan langsung tidak menindaklanjuti pemanggilan atau pemeriksaan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang akan menjatuhkan hukuman fisik yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses pemeriksaan," serunya.
Jenis Hukuman
Adapun berdasarkan PP 94/2021, jenis hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)