Biaya Sertifikasi Jadi Sebab Nomor Izin Edar Produk Pangan UKM Masih Rendah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, untuk usaha mikro sebanyak 429 NIE (3 persen), usaha kecil ada 1.751 NIE (13 persen), usaha menengah 5.870 NIE (44 persen), usaha besar 5.249 NIE (40 persen).
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan mendata dan mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) agar produk pangan yang mereka hasilkan bisa terjamin legalitasnya. Per Januari hingga 12 Oktober 2020 BPOM telah menerbitkan 13.299 nomor izin edar atau NIE kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, untuk usaha mikro sebanyak 429 NIE (3 persen), usaha kecil ada 1.751 NIE (13 persen), usaha menengah 5.870 NIE (44 persen), usaha besar 5.249 NIE (40 persen).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa sertifikasi halal penting untuk UMKM di Banyuwangi? "Kami sangat berterimakasih atas dukungan Ibu Bupati beserta jajaran. Banyuwangi sendiri termasuk lima besar daerah yang banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini manandakan perekonomian daerah yang terus bergeliat,"
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
"Dari data itu maka kita bisa melihat bahwa nomor izin edar pangan olahan didominasi pelaku usaha menengah dan besar. Jadi masih ada catatan untuk UMKM masih sangat rendah masih 3 persen ini PR kita bersama," kata Teten, dalam sambutannya di acara Launching Dukungan BPOM untuk UMKM Pangan Menuju Indonesia Spice Up The World, Selasa (22/6).
Menurutnya, tantangan terbesar dalam legalitas izin edar produk adalah biaya sertifikasi yang hanya mampu dijangkau oleh usaha menengah dan besar, sedangkan usaha mikro dan kecil yang jumlahnya sekitar 4 juta masih kesulitan dalam mengakses sertifikasi izin edar ini.
Oleh karena itu perlu ada pendampingan bagi usaha mikro dalam memperoleh NIE sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai target transformasi UMKM dari sektor informal ke formal. "Kita yang proaktif menjemput pangan-pangan olehan hasil UMKM untuk mendapatkan NIE, jadi bukan by request, kami sudah perintahkan deputi kami untuk melakukan pendataan termasuk sertifikasi halal," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ma'ruf Amin Dorong Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal
Bos BI Sebut Indonesia Harus Mempercepat Sertifikasi Produk Halal
Makanan Tanpa Izin BPOM dan Label Halal MUI Beredar di Karawang
Sertifikasi Halal MUI Berlaku Menjadi Empat Tahun
Selama Pandemi Covid-19, Permintaan Sertifikat Halal MUI Meningkat
Wapres Ma'ruf Sebut Banyak Lembaga Sertifikasi Halal Minta Pengakuan dari Indonesia