Bisakah Tanah Kosong Jadi Milik Warga? Ini Jawabannya
Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga, mengatakan jika ada masyarakat yang menggunakan lahan kosong tidak bisa diakui begitu saja. Menurut Nirwono pada dasarnya tanah kosong tersebut milik negara.
Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena menyatakan warga di Tanah Merah tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Namun hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan bukan IMB perorangan.
"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," katanya di lokasi, Minggu (5/3).
-
Di mana Jokowi membagikan sertifikat lahan dan memberikan hadiah sepeda? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Bagaimana sertifikasi SNI ini membantu Sarung Mangga? Melalui sertifikasi tersebut berarti produknya sudah teruji oleh lembaga yang berkompeten, sehingga otomatis akan menambah kepercayaan pelanggan.
-
Kenapa pemilihan kertas sertifikat penting? Memilih kertas sertifikat bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh. Pemilihan kertas yang tidak cocok tidak akan berpengaruh pada kualitas dari bentuk penghargaan tersebut.
-
Kenapa penting untuk mengurus sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
Dia menerangkan, terbitnya IMB kawasan berarti warga diizinkan mendirikan bangunan. Suhaena menegaskan, IMB kawasan tak ada sangkut-pautnya dengan lahan.
"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja," jelasnya.
Suhaena mengatakan, dengan mengantongi IMB artinya warga sah secara hukum bermukim di tanah merah. Lantas, apakah jika menempatkan lahan kosong lebih dari puluhan tahun, lahan tersebut bisa menjadi milik pribadi?
Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga, mengatakan jika ada masyarakat yang menggunakan lahan kosong tidak bisa diakui begitu saja. Menurut Nirwono pada dasarnya tanah kosong tersebut milik negara.
"Ya tidak bisa diakui walaupun sudah tinggal lama," ujat Nirwono kepada Merdeka.com, Senin (6/3).
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain," bunyi pasal 2ayat (1), dikutip Senin (6/3).
Dia menjelaskan, apabila tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, maka negara berhak menggunakan tanah itu dan yang menempati tanah tersebut mau tidak mau harus keluar dari lahannya.
"Kalau akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, negara berhak menggunakannya," terang dia.
Baca juga:
Sertifikasi Lahan di Wonorejo-Blora, Wamen ATR: Jalan Keluar Konflik Sejak 1947
Puan Maharani bersama Wamen ATR Bagikan 300 Sertifikat di Cianjur
Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial & TORA di Balikpapan: Manfaatkan untuk Kesejahteraan
Buka Layanan Drive Thru, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Terima 2.500 Berkas
Polisi Gandeng BPN & Kelurahan, Cek Dokumen Jual Beli Lahan Dipersoalkan Bripka Madih
Wamen ATR Serahkan Sertifikat Tanah untuk Pembangunan Jembatan Batam-Bintan