BKN Bantah Abaikan Arahan Presiden Jokowi dalam Proses TWK Pegawai KPK
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menyanggah poin IV pernyataan Ombudsman RI (ORI) dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), bahwa pihaknya melakukan pengabaian terhadap amanat presiden.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Presiden Jokowi sebelumnya sempat mengimbau, alih status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai merugikan para pekerja yang telah mengabdi di lembaga tersebut.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menyanggah poin IV pernyataan Ombudsman RI (ORI) dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), bahwa pihaknya melakukan pengabaian terhadap amanat presiden.
"Kami keberatan. Dasarnya bahwa arahan presiden 17 Mei 2021 sesungguhnya sudah ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka alih status bertempat di BKN pada tanggal 25 Mei 2021," tuturnya dalam sesi teleconference, Jumat (13/8).
Supranawa menceritakan, rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua KPK, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Dalam rapat telah diambil keputusan, yakni bagi pegawai KPK yang MS (memenuhi syarat) telah ditindaklanjuti dengan penyerahan NIP (Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil), pengalihan status dan pelantikan, serta akan diikutkan orientasi oleh LAN," paparnya.
"Adapun pegawai TMS (tidak memenuhi syarat) diikutsertakan pendidikan dan bela negara wawasan kebangsaan. Selebihnya yang 51 orang (tak lolos TWK) akan ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK sesuai peraturan UU yang berlaku," terang Supranawa.
Tolak Tudingan
Atas dasar tersebut, Supranawa menyangkal anggapan jika BKN telah menolak arahan dari Presiden Jokowi dalam proses seleksi TWK pegawai KPK untuk menjadi ASN.
"Perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya yang bisa melakukan penilaian telah terjadi pengabaian terhadap arahan presiden adalah presiden sendiri dan pimpinan instansi. Oleh karena itu, kami sangat keberatan dengan kesimpulan ORI," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com