Bocoran BKN, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian sebagian orang. Gaji tetap serta dapat pensiun menjadi salah satu keuntungan menjadi abdi negara.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian sebagian orang. Gaji tetap serta dapat pensiun menjadi salah satu keuntungan menjadi abdi negara. Namun demikian, berapa sebenarnya gaji menjadi PNS?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan data besaran gaji pokok awal Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
"Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak," tulis BKN di laman Instagram resminya.
Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang :
* SD : golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp1.560.800
* SMP : golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp1.776.600
* SMA : golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp2.022.200
* DIII : golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp2.301.800
* S1/DIV : golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp2.579.400
* S2 : golongan ruang pangkat III/b Penata Muda Tingkat 1, gaji pokok sebesar Rp2.688.500
* S3 : golongan ruang pangkat III/c Penata, gaji pokok sebesar Rp2.802.300.
Sebelumnya, pada Desember 2022 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pembahasan soal kebijakan gaji PNS 2023 akan naik.
"Belum ada, nanti-nanti," ujar Anas singkat saat ditemui di The Westin Jakarta seusai acara Grand Launching Portal Satu Data Indonesia, pada 23 Desember 2022.
Melansir laman bpk.go.id, aturan tentang penetapan gaji terbaru bagi PNS dari Golongan sampai golongan IV tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019. Aturan ini merupakan aturan penyesuaian dari ketentuan gaji sebelumnya.
Diketahui, ada peningkatan jumlah gaji pokok dalam penyesuaian tersebut. Jumlah gaji berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200. Aturan gaji pokok sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji Pokok PNS
Ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok yang beragam. Di tiap golongannya dibagi lagi menjadi empat ruang atau kelompok. Berikut ini rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)