Boleh bangun rumah tipe 21, KPR bakal melonjak
Kredit perumahan masih mendominasi, mencapai 86,32 persen dari total kredit perseroan sebesar Rp 76,57 triliun.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan uji materi UU no 1 Tahun 2011 oleh APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia soal pembatasan rumah murah minimal bertipe 21.
PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyambut baik keputusan MK yang mengabulkan permohonan untuk pembangunan rumah tipe 21. Keputusan ini diyakini sebagai angin segar bagi industri perumahan.
-
Apa keuntungan utama dari KPR? Salah satu keuntungan utama KPR adalah memungkinkan setiap orang memiliki rumah tanpa harus membayar seluruh harga properti secara tunai atau cash di awal.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Bagaimana cara agar KPR lebih mudah disetujui? Supaya pengajuan KPR lebih mudah dan cepat disetujui, cobalah terapkan beberapa tips berikut ini.
-
Apa tujuan utama dari KPR BRI? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI adalah salah satu solusi bagi calon pemilik rumah untuk mewujudkan impian miliki hunian idaman mereka, terutama bagi kalangan milenial dan Gen Z.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
Direktur Utama BTN Iqbal latanro mengatakan, keputusan MK akan mendorong kredit perbankan untuk pembiayaan rumah.
"Pembangunan perumahan untuk tipe di bawah 36, sebelumnya sempat tertahan, namun dengan keputusan itu, terbuka kemungkinan untuk tumbuh lebih besar hingga akhir 2012," kata Iqbal pada konferensi pers paparan kinerja Triwulan III di wisma BTN, Rabu (17/10).
Namun, Iqbal tidak berani memperkirakan berapa besar pertumbuhan kredit perumahan. Sebab, keputusan MK baru muncul dua pekan lalu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menjadi polemik lantaran pemerintah berusaha memberi batas minimal ukuran rumah. Awalnya beleid ini keluar karena muncul anggapan rumah di bawah tipe 36 tidak laik huni. MK pada sidang 3 Oktober lalu lantas memutuskan aturan ini bertentangan dengan UUD 1945.
Pengembang dan lembaga keuangan seperti BTN selaku pengelola KPR sebelumnya sudah lantang memprotes. Bila diterapkan, aturan rumah ini berpotensi memicu sentimen negatif kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Di sisi lain Direktur Pembiayaan BTN Saut Pardede secara pribadi memilih lebih fokus mempertahankan kinerja kredit yang sudah bagus dalam tiga triwulan terakhir. Dia mengakui, putusan MK cukup menggembirakan. Terlebih, dengan skema KPR, kinerja kredit sektor perumahan di Indonesia jarang menghadapi kendala berarti.
"Apalagi BTN mainnya memang di (pembiayaan) perumahan, kalau kita lihat biasanya angsuran rumah itu kooperatif," ujar Saut.
BTN mencatat peningkatan kinerja di sektor penyaluran kredit mencapai 29,10 persen. Kredit perumahan masih mendominasi mencapai 86,32 persen dari total kredit perseroan sebesar Rp 76,57 triliun.
(mdk/noe)