Bolehkah Peserta CPNS 2024 Mendaftar PPPK? Begini Jawaban BKN
Pembukaan seleksi PPPK tersebut berdekatan dengan berakhirnya waktu pendaftaran CPNS 2024.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masuk dalam mesin pencarian utama Google. PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk dua jadwal. Jadwal pendaftaran pertama akan dibuka mulai 1 Oktober , dan berikutnya pada 16 November. Jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 ini tertuang dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
- Rekrutmen Baru Dibuka September, BKN Minta Pelamar PPPK Tidak Ikut Seleksi CPNS
- Ini Dia Kementerian dan Lembaga Buka Lowongan CPNS dan PPPK, Pendaftaran Mulai 20 Agustus 2024
- PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes
- Siap-Siap Daftar, Pemerintah Segera Buka Lowongan 40.000 CPNS dan PPPK
Mengutip isi surat tersebut, Senin (30/9), pendaftaran PPPK 2024 gelombang I akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Itu diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
Sementara pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang, yakni 17 November-31 Desember. Untuk tenaga honorer alias non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Waktu pendaftaran lebih panjang diberikan untuk tenaga non ASN yang dimaksud terakhir, dengan pertimbangan pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2024 sekaligus PPPK 2024 untuk gelombang pertama.
Akan tetapi, pembukaan seleksi PPPK tersebut berdekatan dengan berakhirnya waktu pendaftaran CPNS 2024. Lantas apakah masyarakat diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK secara bersamaan?
Jawaban BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan bahwa peserta CASN tidak diperkenankan untuk melamar seleksi CPNS dan PPPK secara bersamaan dalam satu periode. Ketentuan ini disampaikan BKN melalui akun sosial media resmi.
"Pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode," tulis BKN melalui akun instagram @bkngoidofficial dikutip Selasa (1/9).
Lebih lanjut, BKN mengungkapkan waktu pendaftaran seleksi PPPK akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal resmi pendaftaran dari tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Note. Segera kami sampaikan jika sudah ada jadwal resmi dari Panselnas sudah ketok palu," tulis BKN menjawab pernyataan salah satu warganet.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengingatkan para tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN untuk memilih hanya satu jenis seleksi dalam tahun ini.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mempermudah administrasi dan memastikan bahwa setiap tenaga honorer mendapatkan kesempatan yang adil dalam seleksi sesuai dengan pilihan mereka.
"Kalau tidak lulus CPNS, ya tidak bisa ikut PPPK, kan sudah memilih ikut CPNS," tegas Suharmen.
Dengan ketentuan ini, para tenaga honorer harus memutuskan apakah akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengingat seleksi tahun ini dilaksanakan secara terpisah.