Bos LPS prediksi suku bunga acuan BI akan naik lagi, ini pemicunya
Dengan adanya pelonggaran quantitative easing dari beberapa negara tersebut, maka berdampak pada kenaikan suku bunga yang diawali oleh The Fad. Apabila kondisi itu berjalan, maka mau tidak mau Indonesia pun harus menyesuaikan kenaikan suku bunga The Fad.
Ketua Dewan Komisoner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Halim Alamsyah memprediksi Bank Indonesia akan kembali menaikkan suku bunga acuan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) mendatang. Menurutnya, langkah itu akan diambil BI untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dengan menyesuaikan kondisi global.
Diketahui, beberapa analis termasuk BI memprediksi bank sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserve (The Fed) akan menaikkan suku bunga acuan kembali di 2019 mendatang. Untuk diketahui, suku bunga The Fed saat ini berada pada angka 2 persen.
-
Bagaimana cara LPS menangani simpanan nasabah yang melebihi Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Bagaimana LPS Indonesia bisa meningkatkan pengawasan setelah melihat kasus SVB dan SBNY? LPS Indonesia Tingkatkan Pengawasan Berkaca pada kasus kegagalan SVB dan SBNY, Puteri berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beserta otoritas lainnya di Indonesia bisa meningkatkan pengawasan dan pengaturan,khususnya terhadap manajemen risiko likuiditas untuk mencegah kejadian terulang kembali.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Bagaimana skema suku bunga yang ditawarkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.1. Berjenjang 8 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 6.20% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 9.50% per tahunTahun ke 7 s.d 8 : 11.50% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 8 tahun 2. Berjenjang 10 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 5.75% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 9.00% per tahunTahun ke 7 s.d 10 : 11.00% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 10 tahun3. Berjenjang 15 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 5.00% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 8.30% per tahunTahun ke 7 s.d 15 : 10.30% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 15 tahun 4. Berjenjang 20 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 4.75% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 8.00% per tahunTahun ke 7 s.d 20 : 10.25% per tahunDengan minimal tenor kredit 20 tahun
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
"Karena BI pasti akan merespons suku bunga itu, berdasarkan target inflasi, mereka sudah umumkan seperti itu. Sekarang kondisinya berubah, karena sekrang terutama Amerika Serikat, Eropa sudah mulai (menaikkan suku bunga). Jepang masih belum dan beberapa negara lain menghentikan quantitative easing-nya," kata Halim saat ditemui di Hotel Luwansa, Jakarta, Selasa (25/9).
Halim menjelaskan, dengan adanya pelonggaran quantitative easing dari beberapa negara tersebut, maka berdampak pada kenaikan suku bunga yang diawali oleh The Fad. Apabila kondisi itu berjalan, maka mau tidak mau Indonesia pun harus menyesuaikan kenaikan suku bunga The Fad.
"Nah ketika itu terjadi suku bunga kita harus naikkan mengikuti The Fed. Karena uang yang tadi masuk ke Indonesia, itu kembali lagi ke negara lain," imbuhnya.
"Akibatnya likuditas berkurang sementara kebutuhan likuiditas Indonesia masih tinggi. karena pembangunan kita butuh banyak dana, ini yang terjadi," tambah Halim.
Oleh karena itu, BI sendiri berusaha mengimbangi agar penarikan dana keluar negeri tidak mengganggu stabilitas ekonomi dalam negeri. Sementara LPS akan memantau apakah ada pergerakan dana pihak ketiga (capital outflow) dari bank-bank yang pindah keluar negeri.
"Sejauh ini berdasarkan pantauan kami tidak ada gerakan yang luar biasa. Biasa ada nasabah pindah dari satu bank ke bank lain, memanfaatkan suku bunga yang lebih tinggi itu biasa," jelasnya.
Diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2018 memutuskan untuk menaikkan Bank Indonesia (BI) 7-day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis point (bps) menjadi 5,50 persen.
Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
Kenaikan ini merupakan yang keempat kali sepanjang tahun berjalan 2018. Sebelumnya BI menahan suku bunga acuan di posisi 5,25 persen pada Juli. BI sudah menaikkan suku bunga acuan pada Mei dan Juni dengan total kenaikan 100 bps.
Baca juga:
Jaga Rupiah, BI dinilai masih perlu naikkan suku bunga acuan
Kenaikan suku bunga dinilai tak ampuh tekan depresiasi Rupiah
Sri Mulyani beberkan kondisi global yang harus diwaspadai Indonesia
LPS naikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps, berlaku besok
Rupiah sentuh Rp 14.800 per USD, BTN bakal naikkan bunga kredit
Suku bunga acuan BI diprediksi capai 6,5 persen di 2019