Bos OJK Tegaskan Program Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2022
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, kebijakan itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Regulasi tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan ruang yang leluasa, sebab proses pemulihan terpantau masih membutuhkan waktu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan instrumen ekxtraordinary untuk membantu para pelaku usaha di tengah pandemi. Termasuk perpanjangan keringanan kredit hingga Maret 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, kebijakan itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Regulasi tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan ruang yang leluasa, sebab proses pemulihan terpantau masih membutuhkan waktu.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Perpanjangan kebijakan ini akan menekankan penerapan manajemen risiko bank yang lebih memadai dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi. Mencakup antara lain penilaian kemampuan untuk tetap going concern, dan prospek usaha debitur oleh penilaian masing-masing bank," paparnya dalam sesi teleconference, Senin (2/11).
Perpanjangan kredit juga memberikan peluang bagi bank untuk bisa mengukur mana debitur yang perlu dibuat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
"Untuk itu kita mengimbau seluruh industri perbankan untuk tetap melakukan penilaian terhadap seluruh debitur yang akan diterapkan perpanjangan di POJK 11 ini," imbuh Wimboh.
Restrukturisasi Capai Rp914 Triliun
Wimboh menyampaikan, restrukturisasi kredit di perbankan kini sudah mencapai Rp914,65 triliun, atau dalam debitur berjumlah 7,53 juta. Itu terdiri dari pihak UMKM sebesar Rp361,96 triliun dengan 5,58 juta debitur, serta non-UMKM senilai Rp552,69 juta dalam jumlah debitur sebanyak 1,65 juta.
"Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, perbankan posisi 5 Oktober, sedangkan perusahaan pembiayaan pada posisi 27 Oktober, sudah mencapai Rp177,66 triliun. Dalam debitur adalah 4,79 juta. Sedangkan lembaga keuangan mikro ini jumlahnya tidak terlalu besar, termasuk bank wakaf mikro," sambungnya.
Di lain sisi, OJK juga disebutnya terus mendukung berbagai stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Pihak otoritas percaya, hal itu dapat memberikan keleluasaan bagi perbankan dan juga para pengusaha untuk bisa bertahan, bahkan tumbuh recover lebih cepat.
"Kami berharap itu dapat mendorong penyaluran kredit lebih tinggi, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi kita," ujar Wimboh.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)