Bos pajak batalkan aturan intip transaksi kartu kredit masyarakat
"Saya yang batalin, tadi suratnya tadi sudah ada. Saya enggak memerlukan itu. Kartu kredit itu kan cuma berupa utang bukan penghasilan. Cuma benar itu mencerminkan kemampuan daya beli bukan penghasilan," ungkap Ken.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penundaan penyampaian informasi kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Di mana sebelumnya, pada Mei 2016, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016, otoritas pajak mencanangkan kepada publik bahwa para penyelenggara kartu kredit diwajibkan menyampaikan data identitas dan transaksi kartu kredit nasabah kepada Ditjen Pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi merasa tidak perlu mengetahui penggunaan kartu kredit oleh wajib pajak (WP). Sebab, hal tersebut tidak mencerminkan penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
"Saya yang batalin, tadi suratnya tadi sudah ada. Saya enggak memerlukan itu. Kartu kredit itu kan cuma berupa utang bukan penghasilan. Cuma benar itu mencerminkan kemampuan daya beli bukan penghasilan," ungkap Ken saat ditemui di Gedung Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3).
"Begini, kenapa saya enggak tertarik data kartu kredit. Itu karena utang, kan ada platformnya, misalnya beli barang Rp 50 juta. Memang gaji saya Rp 50 juta? Kan enggak juga. Jadi utang, bukan penghasilan. Penghasilannya report sendiri saja, self adjustment," tambahnya.
Berikut isi surat edaran tersebut:
No : S-106/PJ/2017
Sifat : Sangat Segera
Hal. : Tindak Lanjut Penyampaian Data Transaksi Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak
Yth.Direktur Utama Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit sebagaimana terlampir
Sehubungan dengan surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan nomor S-119/PJ.10/2017 tanggal 23 Maret 2017 terkait Pemberitahuan Kelanjutan Penyampaian Data Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan bahwa penundaan penyampaian kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak tersebut masih tetap berjalan sekaligus surat S-119/PJ.10/2017 tersebut kami tarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Bersamaan dengan surat ini, dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berpandangan bahwa data transaksi kartu kredit tersebut tidak mencerminkan penghasilan sebenarnya dari wajib pajak yang bertransaksi, sehingga wajib pajak sendiri yang seharusnya melaporkan penghasilan yang dimilikinya dengan sistem perpajakan self assesment yang ada. Selain itu, transaksi kartu kredit tersebut pada dasarnya adalah kewajiban (utang) dari wajib pajak.Yang bertransaksi dan memiliki kewajiban untuk membayar kepada merchant atau penerbit kartu kredit tersebut.
Semoga di masa mendatang besar harapan kami terwujudnya kerja sama yang makin erat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dalam Semangat gotong royong membangun bangsa dan berbakti untuk negeri.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama saudara diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Ken Dwijugiasteadi
Baca juga:
Menko Darmin akui Tax Amnesty loyo di periode terakhir
Sri Mulyani: Taksi online atau konvensional harus kena pajak sama
Bos BI jelang Tax Amnesty berakhir: Ini prestasi tinggi
Kanwil Bea Cukai Jatim II & Ditjen Pajak gelar advisory visit
DJP: 2 penunggak pajak masuk upaya penyanderaan ikut Tax Amnesty