Bos pajak sebut pelaporan harta warisan bukan untuk mengejar setoran
Robert menjelaskan, besaran harta warisan yang belum dibagi perlu dilaporkan kepada Ditjen Pajak adalah harta warisan minimal senilai Rp 1 miliar. Dia menegaskan, harta warisan ini hanya perlu dilaporkan tidak untuk disetorkan. penerbitan aturan ini merupakan salah satu syarat dalam keikutsertaan Indonesia dalam AEoI.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Beleid tersebut salah satunya mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, dengan adanya aturan ini, bukan berarti negara dapat melakukan penarikan pajak. Aturan ini hanya mengharuskan warisan yang belum dibagi kepada ahli waris untuk dilaporkan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa bank sampah Pandu Sirkaya dibentuk di Tambakreja? Pembentukan bank sampah Pandu Sirkaya berawal dari kepedulian warga Tambakreja menjaga kebersihan lingkungan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang ditukarkan warga Tambakreja dengan sembako di bank sampah Pandu Sirkaya? “Sampah yang dibawa ini seperti plastik, dus, terus kantong besar. Sampah itu bisa ditukarkan langsung. Kalau seharga Rp16 ribu bisa ditukarkan dengan minyak, sabun cuci, sabun mandi, dan sebagainya,” kata Yani Kabul dikutip dari Liputan6.com.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
"Rekening yang dimiliki orang Indonesia yang telah wafat tidak wajib dilaporkan sepanjang bank sudah menerima surat kematian dari ahli warisnya. Hal ini konsisten dengan common reporting standard untuk melaksanakan AEoI," ujar Robert di Kantor DJP, Jakarta, Senin (5/3).
Robert menjelaskan, besaran harta warisan yang belum dibagi perlu dilaporkan kepada Ditjen Pajak adalah harta warisan minimal senilai Rp 1 miliar. Dia menegaskan, harta warisan ini hanya perlu dilaporkan tidak untuk disetorkan.
"Yang diatur dalam hal warisan tersebut belum dibagi. Misalnya seseorang punya rekening Rp 1 miliar dan meninggal. Kemudian dibagi ke ahli warisnya itu tidak kena pajak. Kalau belum dibagi itu perlu dilaporkan rekeningnya apabila jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar. Kalau dibagi tidak perlu dilaporkan lagi, Rp 1 miliar itu dilaporkan bukan disetorkan," jelasnya.
Robert menjelaskan, penerbitan aturan ini merupakan salah satu syarat dalam keikutsertaan Indonesia dalam pertukaran data secara otomatis atau Automatic Exchange Of Information (AEoI). "PMK ini sebagai bagian prasyarat dan komitmen Indonesia dalam keikutsertaan inisiatif global tentang AEoI," tandasnya.
Baca juga:
Kementerian Keuangan tarik pajak rekening warisan orang meninggal
Seluruh kantor pajak akan jadi wilayah bebas korupsi
Selewengkan pajak galian C, Kadispenda Batu Bara ditahan
IKPI gandeng DJP, tingkatkan kualitas konsultan pajak
Usai lapor SPT online, Presiden Jokowi ajak rakyat patuh kewajiban perpajakan
Upaya Anies selamatkan pajak DKI dari uang 'haram' usaha hiburan
Purel di Malang tak ambil pusing soal wacana pajak pemandu lagu