BP Batam catat terdapat 7.200 hektar lahan terbengkalai
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Hatanto Reksodipoetro mencatat saat ini terdapat 7.200 hektar (ha) tanah di Batam yang terbengkalai. Lahan terbengkalai ini dikelola oleh 2.900 perusahaan. Dia menegaskan atas tindakan tersebut perusahaan akan ditindak dan dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Hatanto Reksodipoetro mencatat saat ini terdapat 7.200 hektar (ha) tanah di Batam yang terbengkalai. Lahan terbengkalai ini dikelola oleh 2.900 perusahaan.
"Dulu kan saya pernah bilang, lahan yang terlantar itu kan 7.200 ha. Sekarang kita sudah dapat, 7.200 ha itu terdiri dari 2.600 atau 2.900 lahan. Jadi bisa dibayangkan, ada banyak sekali perusahaan yang punya lahan itu," kata Hatanto di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/3).
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa profesi Binatoe penting di Batavia? Ahli Binatoe menjadi salah satu pekerjaan yang dapat menyerap tenaga banyak warga Batavia. Diperlukan keahlian khusus untuk mengerjakannya, termasuk tenaga yang besar.
-
Kapan Bendungan Batutegi diresmikan? Bendungan Batutegi sudah dibangun sejak tahun 1994 dan langsung diresmikan oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.
-
Kapan Diah Permatasari mendapatkan sertifikat usai pelatihan? Kini pelatihan yang ditempuh Diah sudah selesai. Ia pun memamerkan sertifikatnya dengan bangga dan bahagia.
-
Di mana Jokowi membagikan sertifikat lahan dan memberikan hadiah sepeda? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
Dia menegaskan atas tindakan tersebut perusahaan akan ditindak dan dimintai pertanggungjawaban. Namun, BP Batam tidak bisa serta merta langsung mencabut izin pengelolaan lahan. Padahal, semestinya lahan tersebut harus digarap dalam jangka waktu sembilan bulan.
"Cara mencabutnya juga harus ada aturannya. Harus ada pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga. Antara satu dan dua harus sekian minggu. Harus diselesaikan, dipanggil, diminta pertanggungjawabannya. Dalam arti, kalau enggak mau diteruskan ya harus diserahkan," jelasnya.
Dia menambahkan lahan yang terlantar sudah sampai 28 tahun tidak dimanfaatkan. Padahal, pengelolaan yang diberikan hanya sampai 30 tahun.
"Berarti tinggal dua tahun lagi habis. Dari mulai yang dua tahun, tiga tahun. Padahal, kan perjanjiannya harus sembilan bulan harus dibangun," ujarnya
Sementara itu, jika lahan tersebut dapat didapatkan kembali oleh BP Batam, maka pihaknya dapat mencari investor yang mampu berkomitmen menggarapnya. Namun, jika pihak perusahaan mau tetap mengelola pihaknya akan dorong perusahaan tersebut bekerja sama dengan investor lain untuk sokong kemampuan pengelolaannya.
"Misalkan, dia mau nerusin. Buktinya mana, punya kemampuan finansial enggak. Pokoknya lahan itu dimanfaatin bagaimana caranya. Dengan memanfaatkan itu kan nanti ada perkembangan multiplier effectnya, seperti PDB (Produk Domestik Bruto) naik, tenaga kerjanya terserap, dan seterusnya," tutupnya.
Baca juga:
Periode akhir Tax Amnesty, kantor pajak akan buka 24 jam
Rupiah ditutup menguat tipis di level Rp 13.357 per USD
Menkeu Sri Mulyani kesal banyak importir daging tak bayar pajak
Pemerintah tingkatkan hubungan dagang Indonesia-Arab Saudi
DPR harap kunjungan Raja Salman tingkatkan investasi migas RI
Gandeng KPPU, pemerintah ciptakan persaingan usaha yang sehat
Menko Darmin sebut sektor perkebunan RI belum miliki rencana matang