BPH Migas setor PNBP Rp 1 triliun
Itu berasal dari Pertamina, PGN (PGN) dan badan usaha lain bergerak dalam bisnis distribusi BBM.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1 triliun yang langsung masuk ke kas negara sebagai. Setoran berasal dari badan usaha memiliki Izin Usaha Niaga Umum dan Izin Usaha Niaga Terbatas BBM, Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa, serta Izin Usaha Pengangkutan Gas bumi melalui Pipa.
"Khusus hari ini kami bersyukur karena target telah mencapai Rp 1 triliun lebih. Marilah kita mensyukuri ini semua seraya berterima kasih kepada Allah SWT yang telah memberi kami jalan yang baik sehingga target-target yang ditetapkan bisa kita capai," ujar Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim di Jakarta, Kamis (25/12)
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Apa yang sedang dilakukan Pertamina untuk menghemat anggaran di BBM dan LPG Subsidi? Bekerjasama dengan lintas instansi, upaya tersebut berhasil membantu Pertamina dapat melakukan penghematan sebesar 1,3 Juta kilo liter (KL) untuk Solar Subsidi dan 1,7 Juta KL untuk Pertalite.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
Ibrahim menjelaskan Iuran tersebut atas komitmen BPH Migas dalam menggejar pajak. Hal tersebut sempat ditanyakan oleh Darmin Nasution yang menjabat sebagai Dirjen Pajak. Darmin mengatakan pemberlakuan UU nomor 22 tahun 2001 yang membuat pasar dibuka tetapi penerimaan negara menjadi turun.
"Pertanyaan tersebut menjadi motivasi BPH Migas untuk terus bekerja keras untuk mengejar yang hilang itu (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas dia.
Iuran tersebut didapat dari PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bisnis distribusi BBM dan gas pipa.
(mdk/yud)