BPH Migas Tetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi di 2 Ruas
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa BPH Migas harus terus berpegang teguh kepada Peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan masih berlaku.
BPH Migas telah melaksanakan Public Hearing untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede-SEP dan sekaligus menindaklanjuti hasil mediasi antara PT Pertamina Gas dan PT Pupuk Sriwidjaya atas perselisihan tarif ruas Grissik-Pusri Periode 29 November 2018 sampai dengan 16 Februari 2020.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bersama Jajaran Komite BPH Migas menggelar sidang Komite secara daring/online dengan vidio conference untuk menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee) pada 2 ruas pipa gas tersebut (04/08/20).
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Apa yang dipantau BPH Migas di Papua Barat Daya? Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
-
Apa saja yang ditinjau oleh BPH Migas di Terminal BBM Palaran? Kunjungan tersebut dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Saleh Abdurrahman melihat secara langsung kesiapan pasokan BBM di fasilitas yang dikelola PT AKR Corporindo Tbk, termasuk fasilitas bongkar muat/jetty (pelabuhan khusus BBM).
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Siapa yang memberikan penghargaan JDIHN kepada BPH Migas? Penghargaan yang diberikan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.
-
Apa yang dibicarakan dalam audiensi BPH Migas dengan Gubernur Bengkulu? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
Pembahasan terkait penetapan tarif. Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede-SEP ini telah melewati public hearing dan rapat Komite BPH Migas pada Bulan Mei dan Juni 2020. Selanjutnya melalui sidang Komite BPH Migas menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas selaku Transporter untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik-Tegalgede (KP 40.06-Metering Gas Orifice Karawang) ke PT SEP di Karawang sebesar USD 0,185/MSCF (nol koma satu delapan lima dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Perhitungan tarif ini menggunakan parameter tarif yang sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa ©2020 Merdeka.com
Selanjutnya, untuk pipa gas ruas Grissik-Pusri, BPH Migas sebagai Dispute Resolution Body telah melakukan mediasi dan membahas permasalahan tarif pada ruas ini periode 29 November 2018-16 Februari 2020 yang sekaligus memberikan ruang atau forum dalam hal penyelesaian perselisihan yang terjadi antara PT Pertamina Gas dan PT Grissik Pusri ini secara musyawarah.
Sebagai tindak lanjut mediasi tersebut, Sidang Komite BPH Migas juga menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Sebagai Tindak Lanjut Mediasi Untuk Ruas Grissik-Pusri Milik PT Pertamina Gas Periode Pengaliran 29 November 2018-16 Februari 2020, sebesar USD 1,027/MSCF (satu koma nol dua tujuh dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Hasil sidang Komite BPH Migas ini selanjutnya akan ditetapkan melalui Perubahan Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT. Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grisik Ke Pusri.
Sedangkan Untuk tarif pengangkutan gas bumi pada ruas Grissik – Pusri periode 17 Februari 2020 dan seterusnya ini telah ditetapkan melalui Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 sebesar 0,877 USD/MSCF (nol koma delapan tujuh tujuh dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Pipa ruas Grissik-Pusri merupakan pipa open acces yang membentang sepanjang 176 KM di Sumatera Selatan dengan diameter 20 inch dan kapasitas 160 MMscfd.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa pada rapat tersebut mengatakan bahwa BPH Migas harus terus berpegang teguh kepada Peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan masih berlaku.
"Kita (BPH Migas) harus terus menunjukkan konsistensi BPH Migas untuk dapat mengambil keputusan dengan menggunakan peraturan yang telah ditetapkan dan masih berlaku," tambah Ifan.
Hasil sidang komite tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
(mdk/hhw)