BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.
BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan layanan serta membayarkan santunan kepada para korban dalam insiden ledakan tungku smelter milik PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang terjadi di Morowali.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi.
Pihaknya menyebut bahwa sejak kejadian BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan perawatan dan pengobatan yang optimal.
- Perusahaan Smelter di Morowali Utara Turun Tangan Bantu Korban Banjir, Kirim Ratusan Paket Sembako
- Terungkap, Ini Penyebab Ledakan Smelter di PT ITSS Morowali yang Tewaskan 18 Orang Pekerja
- Korban Ledakan Smelter Nikel di Morowali Dapat Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
- Kronologi Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak Berujung 13 Pekerja Tewas
"Atas nama seluruh manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas insiden yang dialami oleh para korban. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan perawatan hingga sembuh. Sedangkan bagi korban meninggal kami akan segera membayarkan seluruh hak-haknya kepada para ahli waris," ungkap Anggoro.
Menurut laporan tim LCT, hingga saat ini terdapat 48 orang korban yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 14 orang di antaranya meninggal dunia, 19 orang luka berat dan 15 orang lainnya mengalami luka ringan.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, diantaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Bagi korban meninggal, ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dilaporkan, biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
Berdasarkan data terkini total manfaat yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp2 miliar.
Jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring dengan proses verifikasi korban yang masih terus berjalan.
"Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak akan mengembalikan kehadiran orang yang dicintai. Tapi ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak,"
imbuh Anggoro.
merdeka.com
Dibalik kejadian tersebut Anggoro kembali menekankan pentingnya seluruh pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan kewajiban para pemberi kerja untuk melindungi seluruh pekerjanya sebab risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.
"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban. Sehingga seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas," pungkas Anggoro.