BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hasil pemeriksaan tersebut ialah LHP investigatif dalam rangka PKN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional.
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
- Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
- KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
- KPK Cegah WNA Bepergian Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
- KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung (KA) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/2).
Hasil pemeriksaan tersebut ialah LHP investigatif dalam rangka PKN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013–2019.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ke para debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81,35 miliar,” ujar Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,49 miliar.
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” kata Hendra.
Sebagai informasi, peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.