BPKH Bantah Dana Haji Rp8,5 Triliun untuk Perkuat Rupiah
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengklarifikasi bahwa dana haji sebesar USD 600 juta atau Rp8,5 triliun bukan untuk memperkuat rupiah. Hal ini menanggapi pemberitaan yang beredar pada Selasa (2/6) yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing dipakai untuk memperkuat rupiah.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengklarifikasi bahwa dana haji sebesar USD 600 juta atau Rp8,5 triliun bukan untuk memperkuat rupiah. Hal ini menanggapi pemberitaan yang beredar pada Selasa (2/6) yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing dipakai untuk memperkuat rupiah.
"Saya ingin meluruskan berita di media sosial yang beredar 2 Juni 2020 yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing USD 600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah hal tersebut tidak benar sama sekali," kata Anggito dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
Dia menjelaskan, berita tersebut muncul berasal dari acara internal halal bihalal BPKH dengan Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020, saat BPKH mengadakan silaturahmi kepada Gubernur dan jajaran Gubernur Bank Indonesia (BI), sekaligus memberikan update perkembangan dana haji.
"Kami merasa bahwa pemberitaan 2 Juni tersebut sudah menimbulkan kesan, bahwa pertama, dana haji dipakai untuk memperkuat rupiah; kedua, dana haji itu menjadi alasan pembatalan haji 2020, hal tersebut kami katakan tidak benar sama sekali," tegasnya.
Memang sebelumnya, di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Anggito menyampaikan ucapan Selamat idul Fitri 1441 H secara online, sekaligus menginformasikan terkait update mengenai dana haji, yang meliputi dana kelolaan, investasi dan dana valuta asing, serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valuta asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.
Demikian Anggito menegaskan sekaligus meyakinkan masyarakat Indonesia khususnya jamaah haji, bahwa dana tersebut tersimpan di rekening BPKH, dan apabila tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan haji, maka dana itu akan dikonversikan kedalam mata uang rupiah dan dikelola dengan optimal oleh BPKH.
"Kami ingin meyakinkan pada seluruh masyarakat Indonesia Jamaah haji, khususnya bahwa dana dalam bentuk rupiah dan valas sebesar Rp135 triliun rupiah yang tersimpan direkening BPKH atas nama jamaah dikelola dengan cara syariah, aman dan berhati-hati. Kami yakinkan pengelolaannya juga optimal," tandasnya.
Haji 2020 Dibatalkan
Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, mengatakan keputusan diambil karena melihat Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M hingga sekarang.
"Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya," kata Nizar di Jakarta, Selasa (2/6).
Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Sebab hingga Covid-19 masih menjadi pandemi sebagaimana di Indonesia. Hal itu pun juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang mereka lakukan.
Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
"Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)