BPN Nilai UU Cipta Kerja Perbaiki Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Tata Ruang
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, merasa terbantu dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Regulasi ini dinilai akan mempermudah masyarakat untuk lebih mengenal rencana tata ruang untuk izin mendirikan usaha.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, merasa terbantu dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Regulasi ini dinilai akan mempermudah masyarakat untuk lebih mengenal rencana tata ruang untuk izin mendirikan usaha.
Abdul menyatakan, hal terpenting dari UU Cipta Kerja ini ketika produk perencanaan tata ruang ke depan akan transparan untuk dilihat oleh masyarakat.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Siapa saja yang terlibat dalam RUU Kerja Sama Pertahanan ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Kapan Rapat Kerja Kearsipan Nasional di Kalimantan Timur akan dilaksanakan? Kemudian, agenda kedua adalah Rapat Kerja Kearsipan Nasional yang diikuti 2.500 orang dari seluruh Indonesia sekaligus ada pameran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), digelar di GOR Kadrie Oening Samarinda pada 27-31 Mei mendatang.
"Jadi kita melalui Undang-Undang CK, pemerintah pusat sudah bisa mem-publish semua produk rencana tata ruang. Sehingga masyarakat tidak ada alasan lagi tidak mengetahui rencana tata ruang," ujar dia dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021, Jumat (5/3).
Menurut pemaparannya, sebelum UU Cipta Kerja tersusun, rencana tata ruang sebenarnya telah dimiliki oleh beberapa pemerintah daerah. Hampir 90 persen daerah disebutnya sudah memiliki pemetaan tata ruang.
"Namun masih banyak masyarakat yang tidak memahami, dan juga mungkin kualitas tata ruang itu sendiri yang belum baik. Sehingga banyak sekali tumpang tindih dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang," keluh Abdul.
"Di Undang-Undang CK ini dibenerin, sehingga ke depan itu tidak ada lagi kekusutan ataupun ketidakpahaman masyarakat terhadap Undang-Undang CK," dia menambahkan.
Transparansi disebutkannya jadi salah satu poin yang paling banyak diminta daripada produk tata ruang. Kementerian ATR/BPN lantas bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penyusunan sehingga memperkuat produk rencana tata ruang.
"Nanti kita juga akan kerja sama, sehingga semua akan jadi satu layer sendiri di tata ruang yang nantinya jadi pertimbangan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang," tukas Abdul.
BPN Bantah UU Cipta Kerja Dorong Alih Fungsi Lahan Sawah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mendorong alih fungsi lahan sawah.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menegaskan, tidak tepat jika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) mendorong alih fungsi lahan terutama sawah. Sebab, ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan nasional.
"Hal itu kurang pas. Sebenarnya, alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UU Cipta Kerja berlangsung," kata Budi dalam keterangan resminya pada Rabu (24/2).
Menurut data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, Indonesia pada 2011 memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah, kemudian pada 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare.
Berlanjut pada 2018 menjadi 7,1 juta hektare, sehingga kata Budi, dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, terdapat pula pemahaman tentang UU Cipta Kerja yang akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional, seolah-olah lahan persawahan akan tergerus. Namun, menurut Budi, pemahaman ini kurang sesuai karena bukan serta merta berubah begitu saja.
"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi," ujarnya.
Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut yakni, pertama Kementerian ATR/BPN akan menetapkan zonasi dan aturan khusus sesuai dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan. Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah.
"Kedua, jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis, apakah proyek strategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial," kata Budi.
Langkah ketiga, Kementerian ATR/BPN akan memberikan insentif kepada para petani yang memiliki lahan sawah. "Adanya pengendalian alih fungsi lahan sawah ini, aktivitas ekonomi melalui proyek strategis nasional tetap sejalan dengan pengendalian lahan guna kebutuhan pangan nasional hingga beberapa tahun mendatang," jelas Budi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com