BRI anggap enteng iuran OJK
BRI berjanji tidak akan membebani nasabah terkait setoran ke OJK ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan pungutan sebesar 0,03 persen sampai 0,06 persen bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Besaran pungutan ini akan diambil dari nilai aset. Nantinya pungutan ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2014.
Menanggapi peraturan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) mengaku telah menyiapkan antisipasi kebijakan dan pihaknya juga telah melakukan perincian penambahan biaya operasional.
"Pasti akan menambah biaya, itu nantinya akan masuk ke BOPO (rasio efisiensi bank untuk mengukur beban operasional terhadap pendapatan operasional). Jadi kita akan mengatasi hal itu," ujar Direktur Keuangan Bank BRI, Ahmad Baiquni, saat acara 'Bank BRI dan OJK Kerjasama Operasional Mobil Simolek' di Gedung BRI Pusat, Jakarta, Senin (24/2).
Dia menambahkan, perusahaan tidak akan membebani nasabah terkait setoran ke OJK ini. Alasannya, dalam perhitungan BRI, iuran ini tidak membebani keuangan perseroan.
"Enggalah itu iuran OJK kecil, kan 0,03 persen kalikan saja dengan Rp 606 triliun (aset) jadi tidak akan menghambat aset perbankan kita, aman," jelas dia.
Sebagai informasi, sepanjang 2013 Bank BRI mencatat aset sebesar Rp 606,37 triliun atau naik 13,3 persen dari sebelumnya Rp 535,21 triliun.