Buat Tekan Polusi Udara, Ridwan Kamil Ungkap Insentif Motor Listrik Diperbesar jadi Rp10 Juta
Besaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Besaran insentif bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik akan dinaikkan
Buat Tekan Polusi Udara, Ridwan Kamil Ungkap Insentif Motor Listrik Diperbesar jadi Rp10 Juta
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, besaran insentif bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Wacana itu diungkapkan Kang Emil usai menghadiri rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat.
"Kemudian penguatan kendaraan listrik, ada wacana insentif dari Rp7 juta ke Rp10 juta, untuk motor listrik konversi, mempermudah urusan," kata Emil kepada wartawan.
ASN DKI Wajib Pakai Kendaraan Listrik
Secara terpisah, Pemprov DKI juga memiliki kebijakan baru soal kendaraan listrik. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta seluruh ASN eselon empat ke atas untuk menggunakan kendaraan listrik guna mengurangi polusi di Ibu Kota. "Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat pada Jumat (18/8).
Heru menjelaskan, ASN di lingkungan Pemprov DKI memiliki tunjangan transportasi. Namun, pemerintah akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Maka dari itu, ia menyarankan agar tunjangan itu dialokasikan untuk membeli motor listrik. "Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ujar Heru.
Sebelumnya, pemerintah memastikan bantuan subsidi konversi motor listrik sebesar Rp7 juta per kendaraan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bantuan subsidi ini diberikan untuk mempercepat penguatan eksosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Selain itu, penerima bantuan ini juga diutamakan kepada pelaku usaha yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA. “Targetnya pelaku UMKM, penerima KUR, penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA,” kata dia.