Bukan Cuma Indonesia, Malaysia Jadi Negara Tempat Pembuangan Sampah Plastik Eropa
Uni Eropa telah memulai dialog dengan Thailand, Malaysia dan Indonesia untuk mengatasi perdagangan limbah ilegal.
Malaysia masih menjadi salah satu negara importir sampah plastik terbesar kedua di dunia. Sampah-sampah tersebut berasal dari negara Uni Eropa (UE).
"Jumlah sampah plastik yang diimpor dari Uni Eropa naik 35 persen tahun lalu dibandingkan dengan 2022," menurut data Eurostat.
- Penyebab Perjanjian Kerjasama Perdagangan Indonesia-Uni Eropa Tak Kunjung Rampung
- RI Penyumbang Sampah Plastik Ketiga Dunia, Puan Minta Pemerintah Lakukan Langkah Konkret untuk Mengatasinya
- Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
- Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Dilansit Deutsche Welle, UE mengekspor 8,5 juta ton kertas, plastik, dan kaca pada tahun 2023, dengan lebih dari seperlimanya ditujukan ke tempat pembuangan sampah Malaysia. Indonesia dan Vietnam juga merupakan importir besar limbah Eropa .
Sementara sekitar 90 persen limbah Eropa diolah secara lokal, ekspor telah melonjak sebesar 72 persen sejak tahun 2004, menurut angka dari Komisi Eropa .
Uni Eropa telah sepakat untuk melarang ekspor limbah plastik ke negara-negara di luar Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), termasuk Malaysia, mulai pertengahan tahun 2026. Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah pengiriman bahan-bahan seperti plastik atau bahan kimia ke negara-negara yang tidak dapat mengolahnya dengan baik.
Jan Dell, seorang insinyur dan pendiri The Last Beach Cleanup, sebuah kelompok kampanye, mengatakan kepada DW bahwa larangan masuk Uni Eropa merupakan "pengakuan" bahwa ekspor limbah plastik "berbahaya dan tidak etis."
Namun, ia mengkritik Uni Eropa karena "secara besar-besaran meningkatkan jumlah sampah plastik yang mereka kirim ke Asia sekarang."
"Saat Uni Eropa menguliahi dunia agar memiliki ambisi hijau yang tinggi, mereka jelas-jelas munafik dan tak tahu malu untuk mengekspor dan berpura-pura plastik didaur ulang daripada melarang plastik sekali pakai atau membakarnya di dalam negeri dan menghitung karbon yang dipancarkan," tambahnya.
Negara-Negara Asia Tenggara Pengimpor Sampah Plastik
Negara-negara Asia Tenggara mengimpor lebih dari 100 juta ton sampah logam, kertas, dan plastik setiap tahunnya, dengan nilai €47 miliar antara tahun 2017 dan 2021, menurut laporan PBB yang diterbitkan tahun ini.
Ketika China melarang impor sebagian besar plastik dan material lain mulai tahun 2018, beberapa negara Asia Tenggara mengalami lonjakan impor. Pada tahun 2021, Malaysia telah menjadi salah satu importir utama limbah plastik di dunia.
Pemerintah Malaysia telah menyatakan selama bertahun-tahun bahwa mereka ingin mengurangi impor limbah tetapi belum secara resmi melarangnya, tidak seperti beberapa negara tetangga.
"Pemerintah Malaysia terus mengizinkan impor sampah plastik karena alasan ekonomi dan [karena] permintaan dari industri daur ulang lokal," kata Hema Sulakshana, juru kampanye keterlibatan publik di Greenpeace Malaysia, kepada DW.
"Namun, sebagian besar plastik impor tidak dapat didaur ulang atau terkontaminasi, dan akhirnya dibuang melalui tempat pembuangan sampah atau pembakaran."
Para Aktivis Lingkungan Berbeda Pendapat tentang Daur Uulang dan Ekonomi Sirkular
Para pemerhati lingkungan berbeda pendapat mengenai manfaat dari apa yang disebut ekonomi sirkular , yang bergantung pada penggunaan kembali bahan untuk meningkatkan keberlanjutan.
Beberapa orang melihat daur ulang sebagai kunci untuk mengurangi limbah dan konsumsi sumber daya.
Circulate Initiative, sebuah lembaga nirlaba, memperkirakan bahwa pemulihan dan daur ulang limbah plastik yang tepat di Asia Selatan dan Tenggara dapat mencegah sekitar 229 juta metrik ton emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 — setara dengan emisi dari 61 pembangkit listrik tenaga batu bara.
Namun, para kritikus berpendapat bahwa daur ulang saja tidak cukup, karena masih banyak sampah yang berakhir di tempat pembuangan sampah atau dibakar, yang menyebabkan polusi dan emisi gas rumah kaca.
Pada tahun 2020, tingkat daur ulang Malaysia hanya 30%, setengah dari negara tetangga Singapura, menurut berbagai perkiraan. Infrastruktur pengelolaan limbah yang tidak memadai memperburuk pencemaran lingkungan.
Pembakaran sampah melepaskan dioksin dan bahan kimia berbahaya ke atmosfer dan pasokan makanan. Tahun lalu, kebakaran di tempat pembuangan sampah Cam Ly di Vietnam menyebabkan asap beracun menutupi sebagian provinsi Lam Dong.
Meskipun UE telah berkomitmen untuk melarang ekspor sejumlah sampah pada tahun 2026, ini tidak berarti berakhirnya ekspor plastik sama sekali.
Plastik masih dapat diekspor jika persyaratan tertentu terpenuhi, Shiori Shakuto, dosen di Universitas Sydney, mengatakan kepada DW.
Sampah nonplastik, termasuk tekstil, masih dapat dikirim ke negara-negara non-OECD.
Hal ini mengkhawatirkan para pencinta lingkungan, karena industri daur ulang tekstil Eropa menghadapi tantangan yang signifikan akibat kelebihan pasokan tekstil bekas dan menurunnya permintaan dari pasar ekspor.
Penegakan Peraturan yang Lebih Ketat Sangat Penting
Malaysia dan Uni Eropa perlu memperkuat regulator mereka untuk memastikan limbah tidak beracun tidak diperdagangkan dan, yang penting, untuk mengekang perdagangan limbah ilegal yang menguntungkan, kata Shakuto.
Komisi Eropa memperkirakan bahwa 15% hingga 30% pengiriman limbah dari UE adalah ilegal , menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih baik.
"Pengiriman yang tidak terlacak lolos dari pengawasan dan lebih mungkin berakhir dengan pembuangan atau penanganan yang tidak tepat, sehingga meningkatkan risiko lingkungan. Perdagangan limbah ilegal juga merupakan kesempatan yang hilang untuk menggunakan kembali dan mendaur ulang bahan," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan di situs webnya.
Uni Eropa telah memulai dialog dengan Thailand, Malaysia dan Indonesia untuk mengatasi perdagangan limbah ilegal.
Namun, penegakan peraturan yang lebih ketat juga diperlukan di negara-negara pengimpor, terutama karena pengiriman limbah ilegal dapat meningkat setelah aturan baru Uni Eropa mulai berlaku.
Sulakshana dari Greenpeace Malaysia mencatat bahwa Departemen Pengelolaan Sampah Padat Nasional Malaysia tidak terdaftar sebagai "Otoritas yang Berwenang" berdasarkan Konvensi Basel, yang mengatur perdagangan sampah internasional.
"Selain itu, Departemen Lingkungan Hidup tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan setelah pengiriman limbah tiba," katanya.
"Mengatasi hambatan ini dan memperkuat kebijakan nasional sangat penting untuk mengendalikan impor limbah secara efektif dan mengurangi dampak lingkungan terhadap Malaysia."