Bukan Kenaikan Cukai, Nasib Petani Merana Karena Impor Tembakau
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022. Kebijakan ini disebut akan turut berdampak ke petani tembakau dalam negeri. Terlebih kenaikan cukai ini akan dilakukan di tengah kondisi industri hasil tembakau (IHT) yang tengah terkena imbas pandemi Covid-19.
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022. Kebijakan ini disebut akan turut berdampak ke petani tembakau dalam negeri. Terlebih kenaikan cukai ini akan dilakukan di tengah kondisi industri hasil tembakau (IHT) yang tengah terkena imbas pandemi Covid-19.
Para pengusaha rokok pun bersurat kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur meminta agar rencana tersebut dibatalkan karena kenaikan cukai rokok akan berdampak pada buruh petani karena harga jual tembakau yang turun. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menilai klaim kenaikan cukai berdampak pada petani tembakau tidak relevan.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa yang ditemukan di pabrik cokelat kuno itu? Di dalam bangunan tersebut, arkeolog menemukan beberapa pelat timah berukir. Pelat ini digunakan untuk membuat label pada cokelat, menyebutkan coklat tersebut berasal dari pabrik Clemente Guardia. Arkeolog juga menemukan tujuh bejana keramik besar.
-
Bagaimana pabrik cokelat kuno itu diubah? Pada awal abad ke-18, bangunan itu dibagi menjadi tiga bagian. Lalu sekitar 100 tahun kemudian, rumah itu diubah menjadi pabrik cokelat yang disebut Guardia (Clemente). Chocolates and pastillaje".
"Klaim bahwa kenaikan cukai rokok akan melemahkan petani tembakau, adalah tidak relevan dan bohong belaka," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu, (28/8).
Agus menilai keberadaan petani tembaku terancam karena adanya importasi daun tembakau. Tembakau itu diimpor dari luar negeri oleh para industri rokok besar.
"Keberadaan petani tembakau justru terancam oleh importasi daun tembakau yang sangat signifikan, oleh industri rokok besar," kata dia.
Agus mengatakan petani tidak memiliki nilai tawar yang baik di saat musim panen tiba. Sedangkan, satu satunya pasar tembakau adalah industri rokok.
Selama ini petani tembakau memiliki posisi yang lemah. Mereka harus berhadapan dengan industri besar. "Selama ini, petani tembakau dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan industri melalui para gradernya," kata dia.
Maka dari itu, importasi ini yang seharusnya ikut ditangani pemeritah. Agar keberlangsungan hidup petani tembakau tetap terjaga dan tidak kalah dengan importasi yang dilakukan industri besar.
"Ini yang seharusnya juga diatur dan dilarang oleh pemerintah," kata dia.
Pengusaha Beberkan Dampak Kenaikan Harga Rokok Saat Pandemi, Termasuk PHK Massal
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Jawa Timur, Sulami Bahar mengatakan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi Covid-19. Kondisi industri juga terus mengalami penurunan selama pandemi dan adanya kebijakan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen di 2020.
"Sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen IHT mengalami penurunan," kata Sulami dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (28/8).
Sepanjang tahun 2020 IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19. Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.
"Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah COVID-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen," katanya.
Hal ini menunjukkan saat ini IHT sedang berada dalam tekanan, akibat kebijakan kenaikan tarif cukai yang terus mengalami peningkatan setiap tahun. Sedangkan daya beli masyarakat melemah akibat pandemi COVID-19.
Apabila situasi ini terus berlangsung, GAPERO khawatir dampak turunannya akan bergulir hingga ke petani. Mulai dari penurunan harga, tidak terserapnya hasil panen tembakau, hingga terancamnya para pekerja sektor IHT terkena rasionalisasi dan efisiensi, sebagai respon alamiah pelaku industri atas terus tertekannya sektor ini.
GAPERO, kata Sulami telah bersurat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa terkait kondisi terkini industri hasil tembakau. Dalam surat tersebut pihaknya mengajukan dua tuntutan. Pertama meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai tahun 2022.
Kedua, mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya. Kedua hal tersebut dinilai GAPERO memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT.
"Kami sudah sampaikan surat resmi GAPERO ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT," kata Sulami.
Sebagai informasi, GAPERO Surabaya merupakan asosiasi pabrik rokok yang menjadi bagian dari perkumpulan nasional Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Di Jawa Timur, GAPPRI menaungi sedikitnya 90.000 orang pekerja yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Surat resmi GAPERO terkait penolakan adanya kenaikan tarif cukai untuk tahun depan ini merupakan aksi lanjutan dari para pelaku IHT. Sebelumnya, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus lalu.
"Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi di tahun 2020 dengan rata-rata kenaikan 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen. Artinya, 68 persen dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak," kata Ketua GAPPRI Henry Najoan.
Kekhawatiran para produsen IHT terhadap kenaikan tarif cukai tahun depan ini dinilai cukup masuk akal. Sebab, dalam penyampaian Nota Keuangan 2022 yang diselenggarakan pada peringatan hari Kemerdekaan RI yang lalu, Presiden Joko Widodo memberi sinyal akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan.
Hal tersebut terlihat dari target penerimaan cukai pada RAPBN 2022 yang dipatok Rp 203,92 triliun. Angka tersebut naik 11,9 persen dibandingkan target pada APBN 2021.
Ketua Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Sriyadi mengkonfirmasi tekanan berat yang menimpa produsen juga dirasakan oleh para penjual. Sepanjang tahun 2020, AKRINDO mencatat rata-rata pedagang dan ritel mengalami penurunan omzet hingga 50 persen.
"Kalau tahun depan naik, omzet tentu akan turun lagi," kata Sriyadi.
(mdk/bim)