Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
- Momen Ibu Persit Keluarkan Jurus Bela Diri, Sekali Beraksi Prajurit TNI Tumbang Langsung Bikin Heboh
- Ini Pesan Cak Imin ke Cucun dan Rusdi Kirana usai jadi Wakil Ketua DPR-MPR
- Wajah Sangar, Prajurit TNI AD Lari Terbirit-birit Melihat Ular, Semua Anggota Tertawa
- Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
Menteri Keuangan Sri Mulyani membawa kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI hingga Polri.
Tahun ini, Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran para abdi negara dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong. THR ini pun akan mulai dibayarkan pada H-10 lebaran.
"THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3).
Sebagai informasi sejak tahun 2020 sampai 2023, THR PNS/ASN, TNI dan Polri dipotong.
Alasannya, anggara untuk pembayaran THR dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2020 dan 2021, THR yang dibayarkan pemerintah hanya gaji pokok saja.
Sedangkan komponen tunjangan kinerja yang sebelumnya menjadi bagian dari THR di hapus.
Kemudian pada 2022 dan 2023 komponen THR tidak hanya gaji pokok.
Tetapi ditambah 50 persen tunjangan kinerja PNS/ASN, TNI hingga Polri.
Berikut daftar gaji pokok TNI yang menjadi salah satu komponen THR:
1. Gaji TNI Golongan I Tamtama
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.774.980 - Rp2.741.148
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.830.492 - Rp2.826.900
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.732 - Rp2.915.352
- Kopral Dua: Rp1.946.808 - Rp3.006.612
- Kopral Satu: Rp2.007.612 - Rp3.100.572
- Kopral Kepala: Rp2.070.468 - Rp3.197.556
2. Gaji TNI Golongan II Bintara
- Sersan Dua: Rp2.271.996 - Rp3.733.668
- Sersan Satu: Rp2.343.060 - Rp3.850.416
- Sersan Kepala: Rp2.416.392 - Rp3.970.836
- Sersan Mayor: Rp2.491.992 - Rp4.095.036
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.569.860 - Rp4.223.124
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.320 - Rp4.355.208
3. Gaji TNI Golongan III: Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.954.124 - Rp4.779.216
- Letnan Satu: Rp3.046.464 - Rp5.006.448
- Kapten: Rp3.141.828 - Rp5.163.048
4. Gaji TNI Golongan IV
- Perwira Menengah Mayor: Rp3.240.108 - Rp5.324.508
- Letnan Kolonel: Rp3.341.412 - Rp5.491.044
- Kolonel: Rp3.445.956 - Rp5.662.872.