Capres dan Cawapres Harus Paham Rencana Pembangunan Indonesia Emas 2045, Ini Isinya
Calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029.
Suharso menekankan bahwa parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan.
Capres dan Cawapres Harus Paham Rencana Pembangunan Indonesia Emas 2045, Ini Isinya
Capres dan Cawapres Harus Paham Rencana Pembangunan Indonesia Emas 2045, Ini Isinya?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa mengingatkan partai politik beserta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk memahami perencanaan pembangunan nasional sesuai amanat Visi Indonesia Emas 2045.
Perencanaan tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.
- Anies Baswedan Bakal Bawa BOTI ke Tingkat Nasional Bila Terpilih jadi Presiden
- Anies: Kita Tidak Ingin Lagi Ada Ketimpangan Kemakmuran di Indonesia
- Komisi X DPR Menyoroti Pembangunan Perpustakaan di Daerah saat RDP dengan Kepala Perpusnas
- Prabowo Beberkan 17 Program Prioritas Capai Indonesia Emas 2045
“Jadi nanti presiden terpilih itu akan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk tahun 2025 ke 2029, yang didasarkan tentu dari pentahapan di RPJPN 2025-2045,” ujar Suharso dalam acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik.
“Kami (Bappenas dan KPU) terbuka kalau ada dari teman-teman dari partai politik memerlukan penjelasan yang lebih detail, lebih rinci, kantor kami terbuka. Mudah-mudahan, ini menjadi basis bagi semua partai politik dengan ruang kreasi seluas-luasnya," ungkap Menteri Suharso.
Suharso menekankan bahwa parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan, sehingga program bersifat konkret dan deliverable. Hal ini mengingat RPJPN berbentuk undang-undang yang mengikat seluruh anak bangsa,
Namun, katanya lagi, presiden terpilih nanti tetap memiliki kesempatan untuk berkreasi dalam menjalankan strategi melaksanakan rencana pembangunan nasional yang telah disusun.
"Jadi, ruangannya tetap terbuka luas untuk berkreasi, siapa yang mau ambil strateginya A, B, C silakan, tapi targeting-nya itu kita sudah siapkan, sediakan, dan kalau memang mau lebih pertajam silakan," ujar Kepala Bappenas pula.
Merdeka.com
Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per kapita setara negara maju sebesar USD 30.300 , kemiskinan menuju 0 persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca.
Sebagai langkah pertama, calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029. Rancangan tersebut berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun, serta sebagai penugasan kepada kementerian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah.
Kementerian PPN/Bappenas juga disebut telah mengembangkan Manajemen Risiko Prioritas Nasional untuk memonitor sinkronisasi perencanaan di pusat dan daerah.
“Untuk pertama kali, kita melakukan (sosialisasi) ini dengan harapan terjadi sinkronisasi sampai tingkat daerah,” kata Suharso.
“Walaupun sistem pemilu kita untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah proporsional daftar calon terbuka, pemilih boleh memilih calon secara langsung, namun calon ini diusulkan oleh partai politik, dan sekali lagi, peserta pemilunya adalah partai politik. Demikian juga, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) juga yang mengusung partai politik, sehingga menjadi sesuatu yang penting dan strategis kalau partai politik punya cara pandang yang boleh dikatakan relatif sama untuk menatap masa depan menuju 2045,” ujar Hasyim pula.