Cara BPJPH Bantu Masyarakat Kenali Produk Tak Halal
Pihaknya terus berupaya mendorong para produsen produk halal untuk mengantongi sertifikat halal. Selain itu, pihaknya juga berupaya agar produk yang tidak masuk dalam kategori halal menjadi mudah untuk dikenali oleh masyarakat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014. Dalam aturan anyar tersebut dikatakan bahwa tanggal 17 Oktober 2019 merupakan batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikat halal.
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong para produsen produk halal untuk mengantongi sertifikat halal. Selain itu, pihaknya juga berupaya agar produk yang tidak masuk dalam kategori halal menjadi mudah untuk dikenali oleh masyarakat.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya bekerja sama dengan BPOM agar para produsen produk bukan halal dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa produknya tidak masuk dalam kategori halal. Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman informasi dapat diberikan dengan mencantumkan bahan tidak halal pada bagian komposisi produk.
"Kami mengajukan di dalam produk pasti ada komposisi maka kami meminta supaya ditulis dengan warna yang berbeda," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Selasa (9/7).
Dia mengakui, bahwa tidak semua bahan bahan baku makanan dan minuman dapat dimasukkan ke dalam informasi komposisi. Karena itu, para produsen hanya perlu memasukkan satu bahan tidak halal ke dalam informasi komposisi sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
"Kita lagi sinkronisasi dengan BPOM, dari sisi kami cukup ditulis dengan warna berbeda. Ada misalnya bilang, 'Pak barang itu 100 ingredient'. Jangan 100 ditulis, cukup yang halal lima ditulis satu yang haram ditulis di situ dengan warna menyala sudah haram semuanya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar dalam penataan di etalase penjualan, produk halal dapat dipisahkan dari produk-produk yang tidak masuk dalam kategori halal.
"Memang kita bicara bagaimana mau menaruhnya, harus dipisah. Kenapa? Kan begini, apalagi barang itu adalah haram kalau terkontaminasi apapun pasti akan mengharamkan semuanya. Misalnya menaruh dalam rak dan sebagainya diatur tersendiri," tandasnya.
Baca juga:
Aturan Disahkan Jokowi, Seluruh Produk Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober
Menag Rapat Kerja dengan DPR Bahas Jaminan Produk Halal
Belum Segera Terbit, RPP Jaminan Produk Halal Masih Dikaji
Wapres JK: Aturan Jaminan Produk Halal Tinggal Tunggu Tandatangan Presiden Jokowi
Curhatan Pedagang Bakso ke Jokowi soal Sertifikasi Halal
Jokowi Janji Sahkan PP Jaminan Produk Halal Agar UMKM Urus Sertifikasi Gratis