Cara Daftar Bansos BPNT Tanpa Ribet, Cukup Gunakan KTP dan HP
Panduan lengkap cara daftar Bansos BPNT 2025 melalui HP. Temukan langkah-langkah praktis mulai dari persyaratan, pembuatan akun, hingga pengecekan status.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali mempermudah akses masyarakat terhadap program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Program ini memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan secara bertahap untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar pangan. Kini, pendaftaran BPNT dapat dilakukan hanya dengan menggunakan HP dan KTP, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Melalui aplikasi "Cek Bansos" yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial, masyarakat dapat dengan mudah mendaftar dari mana saja. Aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.
-
Bansos beras apa yang dihentikan penyalurannya? Pemerintah akan menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kemasan 10 kilogram (kg) mulai 8-14 Februari 2024.
-
Apa saja ragam bantuan dalam Bansos PKH? Besaran Bansos PKH 1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 4. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun 7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Siapa yang membagi bansos? Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan alasan dirinya jarang membagikan langsung bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
-
Apa yang berhasil diselamatkan Kemensos terkait penyaluran bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Siapa saja yang bisa mendapatkan Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
Proses pendaftaran kini menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan, sehingga memberikan solusi nyata bagi keluarga yang membutuhkan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BPNT 2025 menggunakan HP, mulai dari persyaratan hingga cara memeriksa status penerimaan. Dengan panduan ini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk mendapatkan hak bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah.
1. Persyaratan Daftar Bansos BPNT 2025
Untuk mendaftar BPNT, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib memiliki e-KTP.
- Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Terdaftar di DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi acuan penerimaan bantuan.
- Tidak Menerima Bantuan Lain: BPNT tidak dapat digabung dengan bantuan seperti BLT UMKM.
Selain memenuhi syarat di atas, Anda juga perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti foto KTP, untuk melengkapi proses pendaftaran.
2. Mengunduh dan Menginstal Aplikasi 'Cek Bansos'
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi resmi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial:
- Cari aplikasi di Play Store atau App Store dengan mengetik "Cek Bansos" dan pastikan bahwa aplikasi yang Anda pilih adalah versi resmi.
- Setelah menemukan aplikasi, unduh dan ikuti instruksi untuk menginstalnya di perangkat Anda.
- Selalu periksa keaslian aplikasi yang diunduh untuk menghindari risiko dari aplikasi palsu yang dapat membahayakan data pribadi Anda.
Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur yang berguna, seperti pendaftaran untuk bantuan sosial dan pengecekan status penerimaan bantuan.
3. Membuat Akun di Aplikasi
Setelah aplikasi berhasil dipasang, langkah selanjutnya adalah mendaftar akun.
- Masukkan Data Diri: Anda perlu mengisi informasi seperti NIK, nomor KK, dan alamat yang sesuai dengan KTP.
- Unggah Dokumen: Sertakan foto KTP dan swafoto yang menunjukkan Anda bersama KTP.
- Tunggu Verifikasi: Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari untuk diselesaikan.
Pastikan Anda mengisi semua data dengan akurat agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi berlangsung.
4. Mengajukan Usulan sebagai Penerima BPNT
Apabila akun Anda telah terverifikasi, Anda bisa mulai mengajukan usulan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Masuk ke Aplikasi: Pastikan Anda menggunakan akun yang telah terverifikasi.
- Isi Data Tambahan: Sertakan informasi seperti kondisi rumah dan jumlah anggota keluarga yang tinggal bersama.
- Upload Foto Pendukung: Unggah foto rumah serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Dengan mengajukan permohonan yang lengkap, Anda akan mempercepat proses persetujuan.
5. Cara Mengecek Status Penerimaan
Setelah mengajukan, Anda dapat mengecek status penerimaan:
- Gunakan Aplikasi atau Situs Resmi: Masukkan data sesuai KTP.
- Klik Cari Data: Sistem akan menampilkan status Anda.
- Pantau Secara Berkala: Status penerimaan dapat berubah sesuai verifikasi.
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftar BPNT?
Dokumen penting yang harus disiapkan mencakup e-KTP dan data yang sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berapa lama proses verifikasi akun di aplikasi?
Waktu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi berkisar antara beberapa hari hingga satu minggu.
Bagaimana cara memastikan saya terdaftar di DTKS?
Anda bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi "Cek Bansos" atau mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial.